Jurnalis Senior: Publik Berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Berani Diskualifikasi Gibran

2026/09/26

Sabtu, 26 September 2026, 11:20 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkara Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pilpres masih menjadi perhatian publik. Di tengah prediksi bahwa gugatan tersebut akan ditolak, publik disebut-sebut masih berharap bahwa gugatan tersebut bisa diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jurnalis Senior Hersubeno Arief menyebut masih banyak masyarakat yang berharap pengadilan berani mengambil keputusan berbeda. Ia mengatakan harapan tersebut mengarah pada kemungkinan pengadilan mendiskualifikasi Gibran.

Baca Juga: Gugatan ke Gibran Bakal Gagal: Pengaruh Jokowi Masih Sangat Kuat, Prabowo Lebih Memilih Mengalah

"Namun, di satu sisi banyak yang masih meyakini atau berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi itu mempunyai keberanian memutus kasus ini dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden," ucap Hersubeno, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Ia menilai salah satu alasan yang membuat sebagian publik tetap optimistis adalah keterangan yang muncul dalam persidangan. Dalam perkara tersebut, pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.

Hersubeno menyoroti dua kali persidangan yang menurutnya telah memperlihatkan sejumlah persoalan mengenai proses verifikasi persyaratan calon. Menurutnya, publik menyoroti dalil pemohon serta jawaban dari pihak termohon, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dari dua kali persidangan mulai dari dalil pemohon dan jawaban termohon serta terkait dalam hal ini keduanya itu publik semakin yakin bahwa beliau sebagaimana didalilkan oleh pemohon memang benar tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat sebagai syarat mutlak untuk menjadi calon Presiden maupun calon Wakil Presiden," tuturnya.

Publik sendiri teru menyoroti gugatan diskualifikasi terhadap Gibran. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan dari wakil presiden itu.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan apakah komisi pemilu itu pernah mendatangi kementerian terkait untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan tersebut.

"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah komisi juga datang ke Diknas?" tanya Saldi.

Afifuddin menjawab bahwa lembaganya tidak melakukan kunjungan tersebut.

"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifuddin.

Jawaban tersebut kemudian kembali dipertanyakan Saldi. Hakim konstitusi itu membandingkannya dengan praktik verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam penyelenggaraan pilkada.

"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini tidak datang ya?" tanya Saldi.

Baca Juga: Ulama: Mudah-mudahan Kasus Ijazah Jokowi Selesai, Mas Roy Bebas dan Yang Salah Dipenjara

"Tidak datang," tutur Afifuddin.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar