Jokowi Blak-blakan Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran: SD-SMP di Solo, SMA di Singapura

2026/09/24

Kamis, 24 September 2026 - 17:02 WIB

Solo, VIVA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga

Jokowi menegaskan Gibran menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Solo, kemudian melanjutkan pendidikan tingkat SMA di Singapura.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura," kata Jokowi di Banjarsari, Kamis, 24 September 2026.

Baca Juga

Setelah itu, kata Jokowi, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Menurutnya, UTS Insearch merupakan program pathway sebelum melanjutkan pendidikan berikutnya.

"Kemudian, itu di O-Level, setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu, setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya," katanya.

Baca Juga

Di sisi lain, Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Terkait syarat pendidikan putranya tersebut, Jokowi menegaskan tak ada permasalahan dan terbukti diterima oleh KPU.

"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah. Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan salah satu pokok persoalan yang diajukan pemohon terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar di MK, Jakarta, dipantau daring Senin, 21 September 2026 malam.

Perkara tersebut diajukan 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

"Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Bambang di hadapan Majelis Hakim MK.

Halaman Selanjutnya

Dalam persidangan, Denny mendorong MK membuka ruang pembuktian untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Ia menilai pelantikan pejabat negara tidak serta-merta menghapus persoalan administratif yang dipersoalkan pemohon.