Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:57 WIB
Jakarta, VIVA – Ombudsman RI mendukung Wajib Halal yang akan diimplementasikan per 18 Oktober 2026. Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta.
Baca Juga
Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher menegaskan, Wajib Halal merupakan bagian dari pemenuhan hak publik sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sebelum kita hadir, kami sudah menyatakan bahwa program BPJPH, program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal, itu komitmen dan konsisten bahwa wajib halal tetap (dilaksanakan) pada waktunya yang telah ditetapkan.” tegasnya, dikutip Kamis (8/10/2026).
Baca Juga
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman juga akan mendorong pencegahan maladministrasi melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di BPJPH.
Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, menegaskan bahwa Wajib Halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan hak publik.
Baca Juga
“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” kata Maneger.
“Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjutnya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik dukungan dan pengawasan Ombudsman. Menurutnya, BPJPH terbuka terhadap masukan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Hari ini kita kedatangan tamu istimewa dari Ombudsman. Beliau menyatakan bahwa penerapan Wajib Halal Oktober sangat didukung. Ini sekaligus menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik kami,” ujar Babe Haikal.
“Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan,” katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Babe Haikal menegaskan, BPJPH dan Ombudsman akan terus memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berkualitas.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif, sehingga potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal.
Makanan Halal Bukan Hanya Soal Bahan, Ada Proses Panjang yang Harus Diperhatikan
Ketika mendengar istilah makanan halal, sebagian orang mungkin langsung memikirkan bahan baku seperti daging, minyak, atau bumbu. Padahal, status halal sebuah produk.
VIVA.co.id
8 Oktober 2026