Jampidsus geledah sejumlah lokasi di Kaltara dalam perkara pertambangan

2026/09/25

Jampidsus geledah sejumlah lokasi di Kaltara dalam perkara pertambangan

Jumat, 25 September 2026 21:51 WIB

Image Print

Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan rumah mantan pejabat di Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (23/9/2026) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara. ANTARA/HO-Penkum Kejati Kaltara/pri.

Tanjung Selor, Kaltara (ANTARA) - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Utara (Kaltara) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara.

Terkait adanya penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kaltara Andi Sugandi.

“Benar bahwa pada hari Rabu (23/9) Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara oleh PT. Central Cipta Murdaya (PT. CCM) di Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara Tahun 2013-2025,” ujar Andi Sugandi di Tanjung Selor, Jumat.

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kata Andi, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan penanganan perkara tersebut, yaitu di Jakarta dan Kaltara.

“Di antaranya, Kantor PT. CCM di Cikini Raya No. 78 Jakarta dan rumah mantan kepala daerah di Kaltara yang beralamat di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan yang beralamat di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara dan rumah mantan kepala dinas Provinsi Kaltara yang beralamat di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

Dari penggeledahan tersebut, kata Kasi Penkum Kejati Kaltara lagi, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kata Andi Sugandi.

Pewarta : Agus Salam
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.