Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan, kepala daerah tidak boleh lagi merekrut aparatur sipil negara (ASN) baru.
Pernyataan ini ia tegaskan seiring dengan keputusan pemerintah dan DPR yang sama-sama sepakat untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebagai ASN formasi PPPK penuh waktu.
"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru," kata Bima saat konferensi pers hasil rapat terkait status PPPK dan ASN Guru, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip Rabu (19/8/2026).
Kesepakatan DPR dan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu ini akan dilakukan pada 2027. Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu menjadi PNS, seiring dengan digelarnya proses pendaftaran seleksi CPNS pada 2027.
Menurut Bima, kesepakatan yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap permintaan pemda supaya status ASN paruh waktu bisa lebih jelas, dan pemda memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk pembangunan.
"Jadi ada dua hal yang selalu menjadi kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN. Rapat ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas," kata Bima.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, kapasitas fiskal pemerintah pusat masih memiliki ruang untuk mengakomodir kebijakan itu pada 2027.
Dengan begitu, ia memastikan, defisit APBN pemerintah pada 2027 masih akan bisa dijaga sesuai dengan RAPBN 2027 sebesar 2,4% PDB.
"Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita di 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya. Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," ujar Purbaya.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]