Pemblokiran terjadi ketika aktivitas investasi dan pengembangan industri berbasis nikel di Pomalaa terus berlangsung. Kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi pengembangan industri pengolahan nikel yang berkaitan dengan agenda hilirisasi mineral di Indonesia.
Koordinator Masyarakat Adat Mekongga, Djabir Tetola Lahukuwi, mengatakan persoalan akses perlu segera diselesaikan agar tidak kembali mengganggu kegiatan investasi dan pembangunan yang sedang berjalan.
Baca Juga: PSN Tambak Udang Waingapu Ditargetkan Serap 7.000 Pekerja
Menurut dia, keberlangsungan industri di Pomalaa memiliki dampak terhadap masyarakat sekitar, terutama melalui penciptaan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi yang tumbuh dari investasi.
“Jangan sampai persoalan akses justru mengganggu investasi yang sudah berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau ada persoalan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Djabir.
Ia menilai jalur hauling tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan satu perusahaan. Akses tersebut menjadi bagian dari konektivitas aktivitas industri di kawasan Pomalaa, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan proyek strategis pemerintah.
Karena itu, menurut Djabir, gangguan terhadap akses dapat menimbulkan efek berantai terhadap pihak-pihak yang bergantung pada aktivitas industri.
“Ada banyak pihak yang bergantung pada aktivitas industri di Pomalaa, mulai dari perusahaan mitra sampai pekerja dan masyarakat. Karena itu, akses seperti ini harus dijaga agar kegiatan ekonomi tetap berjalan,” ujarnya.
Persoalan pemblokiran jalur hauling tersebut kini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka melakukan penyelidikan terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).
Plt Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” kata Yaumil.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kondisi di lokasi sekaligus aspek pertanahan yang berkaitan dengan perkara. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti surat, pendalaman keterangan mengenai lokasi dugaan pemalangan, serta koordinasi dan permintaan keterangan ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria,” jelas Yaumil.
Baca Juga: PSN Gasifikasi Batu Bara di Kaltim Resmi Masuk Tahap FEED
Dengan demikian, belum ada kesimpulan mengenai unsur pidana dalam perkara tersebut. Keterangan saksi, dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, serta pendapat para ahli akan menjadi bagian dari proses penyelidikan sebelum polisi menentukan langkah hukum selanjutnya.
Seperti yang diketahui, Jalur Pomalaa memiliki posisi strategis dalam pengembangan industri pengolahan mineral berbasis nikel. Pengembangan kawasan tersebut berkaitan dengan agenda hilirisasi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri.
Sejumlah proyek pengolahan nikel di kawasan Pomalaa juga dikaitkan dengan pengembangan ekosistem industri baterai kendaraan listrik. Dengan demikian, kelancaran aktivitas di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pertambangan, tetapi juga dengan pengembangan rantai nilai industri nikel.
Dari sisi ekonomi daerah, keberadaan investasi juga menciptakan kebutuhan terhadap tenaga kerja, jasa konstruksi, transportasi, logistik, penyedia barang dan jasa, serta berbagai kegiatan ekonomi pendukung lainnya.
Gangguan pada akses logistik berpotensi memengaruhi mobilitas material dan aktivitas lapangan. Jika berlangsung dalam waktu panjang, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap produktivitas dan progres pembangunan.
Djabir berharap persoalan pemblokiran tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan penyelesaian.
“Investasi di Pomalaa harus tetap berjalan. Masyarakat membutuhkan lapangan pekerjaan dan aktivitas ekonomi yang tercipta dari investasi tersebut. Karena itu, persoalan yang muncul jangan sampai mengganggu kegiatan perusahaan,” katanya.
Ia juga meminta persoalan yang berkaitan dengan akses dan kegiatan investasi diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.