Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Titik Wulandari (48) dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan penggelapan satu unit mobil rental yang kemudian digadaikan seharga Rp5 juta di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Titik Wulandari dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata JPU AP Frianto Naibaho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7).
JPU Frianto menilai perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, terdakwa yang merupakan warga Kompleks Stella Residence, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, memohon keringanan hukuman karena masih memiliki dua anak yang masih kecil.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkannya dalam putusan yang akan dijatuhkan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (23/7) dengan agenda pembacaan putusan,” kata Khamozaro Waruwu.
Sebelumnya, JPU Yudika Sormin dalam surat dakwaannya mengungkapkan perkara bermula pada Maret 2026 ketika terdakwa merental satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1589 UB milik Nelson Jerpis Jimmy Sagala melalui Erna Ervina Sinurat selama tiga hari dengan biaya sewa Rp1,6 juta.
Setelah menerima kendaraan beserta kunci dan surat jalan pengganti STNK, terdakwa diduga tidak menggunakan mobil tersebut untuk berlibur sebagaimana alasan saat menyewa, melainkan membawanya ke Lubuk Pakam dan menggadaikannya kepada Sugito alias Yudi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan nilai Rp5 juta.
Saat masa sewa berakhir, terdakwa sempat meminta perpanjangan waktu. Namun, mobil tidak pernah dikembalikan dan nomor telepon terdakwa tidak lagi dapat dihubungi.
“Akibat perbuatan tersebut, korban Nelson Jerpis Jimmy Sagala diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp145 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal,” ujar Yudika.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.