AKURAT.CO Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menetapkan pihak swasta, Nurman Herin, sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
“Dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rudi belum menguraikan secara rinci konstruksi perkara maupun bentuk keterlibatan Nurman. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik menduga Nurman berperan aktif dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.
“Dia diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurman diduga memiliki hubungan dengan sejumlah pihak yang disebut penyidik tengah didalami keterkaitannya dengan Febrie Adriansyah. Penyidik juga menelusuri dugaan pengelolaan aset maupun hasil tindak pidana melalui berbagai aktivitas usaha dan investasi.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah aktivitas di Koin Money Changer yang dikelola PT Kantor Omzet Indonesia di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut sebelumnya telah digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026, sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Rudi.
Meski demikian, Kejaksaan Agung hingga kini belum mengungkap secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah maupun Nurman Herin.
Baca Juga: Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Rudi hanya menjelaskan bahwa penyidikan TPPU merupakan tindak lanjut dari tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Korps Tipidkor Polri dan kini ditangani Kejaksaan Agung melalui tiga surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Terkait TPPU yang penanganan saat ini adalah tindak lanjut dari tiga perkara dari korporasi itu dan berkas. Nah, kita kerjakan tiga sprindik TPPU sebagai tindak lanjutnya, ya. Bisa jadi ke depan, apabila tiga kasus yang kita dapatkan itu sudah terabsorpsi di sepuluh-puluh titik yang terakhir, bisa jadi dengan hukum yang menyertakan,” tandas Rudi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan dan menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, sementara kewenangan penyidikan tetap berada di tangan Tim 9 Kejaksaan Agung.