Jadi Ketua Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong Siap Serap Aspirasi di Masa Reses

2026/10/08

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, resmi memimpin Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Setelah struktur Panja ditetapkan, pihaknya akan segera menjalankan agenda yang telah disusun.

"Tentu kami tanggal 29 (September) yang lalu sudah membentuk Panitia Kerja berkenaan RUU Pemilu dan jadwalnya sudah kami susun. Insya Allah kami akan segera bekerja, walau di masa reses," kata Bahtra usai rapat internal Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, agenda kerja Panja tetap dapat berjalan selama masa reses apabila diperlukan. Salah satu agenda yang disiapkan, yakni menyerap masukan dari berbagai pihak terkait substansi RUU Pemilu.

Baca Juga: Bahtra Banong Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Pemilu

"Jika diperlukan kami juga sudah menyusun jadwal di masa reses ini yang akan menerima aspirasi dari berbagai pihak dan kami juga sudah mencantumkan pihak mana saja yang akan kami undang untuk kemudian kita mintai masukan, pendapat, pandangan-pandangan berkenaan dengan RUU Pemilu," tuturnya.

Dia berharap, proses penyusunan RUU tersebut tidak hanya menghasilkan aturan yang mengatur pelaksanaan pemilu, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi di Indonesia.

"Agar Pemilu kita ke depan tidak hanya terlaksana, tentu kita juga pengen agar kualitas Pemilu kita juga makin baik, agar kualitas demokrasi kita juga sebagaimana apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat yang kita cintai," kata Bahtra.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan alasan pergantian posisi Ketua Panja RUU Pemilu dari dirinya kepada Bahtra Banong.

Pada saat Panja pertama kali dibentuk, dirinya menjadi Ketua Panja secara ex-officio karena menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI. Posisi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi awal pembentukan Panja.

Baca Juga: Panja RUU Pemilu Bakal Bahas Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres

"Yang pertama, pada saat dibentuk itu kan harus ada Ketua Panja dan Pimpinan Panja, maka secara ex-officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu," kata Rifqi.

Setelah kebutuhan administrasi awal terpenuhi, pimpinan Komisi II kemudian melakukan sejumlah rapat internal serta berkonsultasi dengan pimpinan DPR terkait pembagian pimpinan Panja.

"Kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formal, terutama untuk menjalankan beberapa agenda. Agenda yang pada saat itu dijalankan salah satunya adalah penyusunan jadwal dan agenda dalam rangka menjalankan Panja ini," ujarnya.