J&J Tawarkan Rp 99,42 Triliun demi Selesaikan Puluhan Gugatan di AS

2026/07/28

Liputan6.com, Jakarta - Johnson & Johnson (J&J) telah menawarkan pembayaran hingga US$ 5,5 miliar atau Rp 99,42 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 18.080) untuk menyelesaikan puluhan ribu gugatan hukum di Amerika Serikat (AS). Hal ini seiring tudingan bedak bayi dan produk-produk lain perusahaan yang mengandung talk menyebabkan kanker ovarium.

Mengutip BBC, Selasa (28/7/2026), usulan penyelesaian berskala besar ini bertujuan mengakhiri sengketa hukum berkepanjangan yang telah membebani perusahaan raksasa layanan kesehatan yang berbasis di New Jersey selama bertahun-tahun.

J&J membantah produk-produk berbahan dasar talk miliknya menyebabkan kanker, dan telah mengubah formula bedak bayi yang banyak dipakai masyarakat.

Wakil perusahaan bidang litigasi Erik Haas menuturkan pada Senin, 27 Juli 2026, tuduhan-tuduhan tersebut “tidak berdasar”, J&J juga bersedia menempuh jalur penyelesaian demi menuntaskan masalah ini. J&J mengatakan, penyelesaian itu akan mencakup sekitar 76.000 kasus, yang merupakan sebagian besar dari sisa klaim terkait talk.

Perseroan mengatakan akan menawarkan dana hingga US$ 3 miliar atau Rp 54,22 triliun pada tahun depan, tanpa kewajiban pembayaran tambahan sebelum 2028.

Menurut J&J, usulan ini harus disetujui oleh firma hukum yang mewakili 95% klaim kasus kanker ovarium di pengadilan negara bagian dan federal sebelum dapat difinalisasi.

Dalam sebuah pernyataan, Haas menuturkan, perusahaan yakin akan memenangkan perkara jika litigasi dilanjutkan. Hal ini seperti yang telah terjadi pada sebagian besar kasus yang disidangkan di pengadilan hingga kini.

Ia menambahkan, usulan penyelesaian ini memungkinkan perusahaan untuk menuntaskan masalah ini. Hal ini membuat J&J tetap fokus pada misi untuk mengembangkan obat-obatan dan perangkat medis yang menyelamatkan nyawa.