Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:07 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru, akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca Juga
Dia mengatakan, kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI. Dia juga memastikan bahwa kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo dalam konferensi pers di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Photo :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Dalam hal itu, dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Baca Juga
Menurutnya, pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Dia mengatakan, penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.
Selain ke DPR RI, menurut dia, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, kebijakan itu tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal. Dia pun mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi untuk kebutuhan anggaran di tahun-tahun berikutnya.
"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," ujarnya.
DPR-Pemerintah Finalisasi Kebijakan Baru, Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS Awal 2027
Masa depan para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang masih berstatus paruh waktu, kini menemui titik terang.
VIVA.co.id
18 Agustus 2026