Investor Asing di PFII Tetap Bayar Pajak meski Dapat Insentif PPh 0%

2026/07/20

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan investor asing yang memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0% di Pusat Finansial Indonesia (PFII) tetap memiliki kewajiban membayar pajak. Pemerintah menyatakan fasilitas tersebut tidak berarti pembebasan pajak sepenuhnya karena tetap mengacu pada ketentuan global minimum tax.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu Herman Saheruddin mengatakan, insentif fiskal PFII dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing jangka panjang, bukan menghapus kewajiban perpajakan.

“Teman-teman jangan salah paham. Misalnya PPh 0% itu bukan berarti tidak bayar sama sekali, karena nanti tetap subject to global minimum tax,” kata Herman di Kompleks DPR, Senin (20/7/2026).

Herman menjelaskan, pemerintah akan mengatur syarat pemberian insentif melalui peraturan pelaksana. Menurut dia, investor asing harus memenuhi nilai investasi tertentu dan ketentuan lain yang akan ditetapkan, sebagaimana skema insentif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), meski mekanismenya berbeda.

Ia menegaskan, PFII secara khusus dibentuk untuk menarik arus modal asing langsung (foreign direct investment), bukan sekadar investasi portofolio yang mudah keluar masuk pasar keuangan.

“Kata kuncinya adalah dana investor asing. Kita ingin memperbesar ekonomi kita dari dana-dana asing sehingga mereka membangun perusahaannya di Indonesia,” ujar dia.

Herman mengatakan, perusahaan domestik tetap dapat berpartisipasi di PFII, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mendirikan badan usaha di kawasan tersebut. Menurut dia, perusahaan tidak cukup hanya membuka kantor cabang.

Herman menyebut, konsep PFII mengadopsi praktik pusat keuangan internasional seperti Dubai, namun tetap disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Pemerintah akan menawarkan paket insentif fiskal dan nonfiskal yang kompetitif serta tetap mematuhi standar internasional.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung untuk menciptakan ekosistem pusat keuangan yang mampu menarik perusahaan sektor jasa keuangan, teknologi finansial, dan kecerdasan buatan (AI) agar menanamkan investasi jangka panjang di Indonesia.