Ini Syarat Khusus untuk Calon Petugas Haji 2027 Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

2026/08/24

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan persyaratan khusus bagi calon petugas haji 1448 H/2027 M yang bertugas pada layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas.

Formasi ini memiliki ketentuan khusus yang berkaitan dengan usia serta pengetahuan dan pengalaman dalam menangani jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Usia 25-45 Tahun

Calon petugas layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas harus berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

Ketentuan usia tersebut menjadi salah satu syarat khusus yang wajib dipenuhi calon peserta untuk mengikuti seleksi pada formasi ini.

Diutamakan Berpengalaman Menangani Lansia dan Disabilitas

Kemenhaj mengutamakan calon petugas yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.

Pengetahuan atau pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga yang berkaitan.

Dengan demikian, calon peserta yang memiliki pengalaman relevan perlu menyiapkan dokumen pembuktian sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka, Ini Jadwal, Formasi, dan Syaratnya

Diutamakan Mampu Bahasa Isyarat

Selain pengalaman dalam menangani lansia dan penyandang disabilitas, calon petugas juga diutamakan memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Isyarat bagi penyandang disabilitas.

Kemampuan ini menjadi nilai tambah dalam mendukung pelayanan jemaah dengan kebutuhan khusus selama penyelenggaraan ibadah haji.

Catat Syarat Khususnya

Bagi calon petugas yang tertarik mendaftar pada layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas, ada dua poin utama yang perlu diperhatikan:

Selain persyaratan khusus tersebut, calon peserta tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan umum seleksi petugas haji 2027.

Sumber: Kementerian Haji dan Umrah RI.