Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri sejumlah negara seperti Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab menyambut keputusan pemerintah Inggris untuk melarang impor barang dari permukiman Israel yang dianggap ilegal di wilayah Palestina.
Dikutip dari keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, selain melarang impor, Inggris juga memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang terkait dengan permukiman tersebut. Kedelapan negara berharap langkah itu dapat mendorong masyarakat internasional mengambil tindakan serupa sesuai dengan hukum internasional, sekaligus meminta pertanggungjawaban organisasi dan individu yang terlibat dalam aktivitas permukiman ilegal.
Para menteri juga menyambut Pernyataan Bersama tentang solusi dua negara yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Dalam pernyataan tersebut, negara-negara itu menegaskan niat untuk memberlakukan kebijakan nasional dan/atau mendukung pembatasan di tingkat Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Mereka juga menyatakan akan secara aktif mempertimbangkan langkah-langkah tersebut maupun tindakan lainnya sesuai dengan prosedur nasional masing-masing.
"Mereka mendorong masyarakat internasional untuk menindaklanjuti langkah-langkah ini dan mengambil tindakan nyata guna mengakhiri kegiatan yang mendukung atau melanggengkan permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina," tulis keterangan resmi tersebut.
Mengacu pada Hukum Internasional
Para menteri menilai langkah-langkah yang telah diumumkan tersebut sejalan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016.
Mereka juga merujuk pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024. Pendapat tersebut mencakup kewajiban seluruh negara untuk tidak mengakui sebagai sesuatu yang sah keadaan yang timbul dari pendudukan Israel yang dinilai melanggar hukum, serta tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan keadaan yang tercipta akibat pendudukan tersebut.
Dalam konteks itu, para menteri kembali menyerukan agar Israel membatalkan seluruh langkah yang diambil terkait aktivitas permukiman maupun tindakan lain yang bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina yang diduduki.