Implementasi Sekolah Nasional Terintegrasi di Daerah Rural |Republika Online

2026/07/27

Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Tati, S.Pd., MPA, Dosen Prodi Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Kesenjangan infrastruktur, minimnya tenaga pendidik yang tersertifikasi, serta terbatasnya akses teknologi terus menjadi persoalan yang tak berujung antara sekolah perkotaan dan perdesaan. Sehingga pendidikan berkualitas merupakan hal mewah bagi anak-anak yang tumbuh di wilayah perdesaan (rural). Karena itu, pemerintah meluncurkan kebijakan strategis melalui Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), yang harapannya bagi daerah rural, bukan sekadar mendirikan fisik bangunan sekolah baru, melainkan sebuah ikhtisar redistribusi pemerataan pengetahuan bagi anak-anak di pelosok negeri.

Secara yuridis, dasar dari pemerataan pendidikan bermutu ini berawal dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan. Dalam kerangka acuan Inpres tersebut, SNT menjadi instrumen terobosan nasional yang memotong rantai birokrasi sektoral yang kaku. Jika pada pola konvensional jenjang SMP berada di bawah kabupaten/kota dan SMA di bawah provinsi, maka SNT dikoordinasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian guna memastikan standar mutu diterapkan secara seragam.

Mengutip pemikiran reformasi tata kelola pendidikan dari Fullan (2023) dalam riset kebijakan publik global, intervensi makro melalui dekrit eksekutif tertinggi (presidential decree) terbukti efektif memangkas hambatan struktural daerah dalam situasi darurat mutu. Kerangka acuan Inpres ini memberikan afirmasi kuat bagi sinergi lintas instansi, pengalokasian anggaran fiskal yang terfokus, serta kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur pendidikan terpadu di kawasan yang selama ini marjinal secara geografis.

Selain itu, Inpres ini mendesain pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra strategis swasta melalui skema kerja sama yang transparan. Regulasi yang memastikan aspek akuntabilitas keuangan dan pengadaan fasilitas pendukung tidak terjebak dalam pusaran birokrasi yang lamban. Sehingga, setiap tahapan implementasi SNT dapat berjalan secara terukur dengan pengawasan langsung dari pusat.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.