Imparsial: Pembinaan Bela Negara Pelajar yang Tertangkap Demo 27 Agustus Bukti Alergi Kritik

2026/09/11

Ayu Rachmaningtyas

| 11 September 2026, 20:24 WIB

Imparsial: Pembinaan Bela Negara Pelajar yang Tertangkap Demo 27 Agustus Bukti Alergi Kritik

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut penempatan pelajar dalam program bela negara dengan pendekatan militer dapat menggeser tujuan pembinaan menjadi pembungkaman. - Foto: Jakartasatu.com

AKURAT.CO Penggunaan pendekatan militer terhadap pelajar yang tertangkap dalam demo 27 Agustus 2026 menunjukkan bahwa pemerintah alergi terhadap kritik, unjuk rasa, maupun protes.

"Bisa disimpulkan demikian. Bahwa penggunaan pendekatan militer oleh pemerintah, dalam konteks ini, menunjukkan bahwa pemerintah alergi terhadap kritik, unjuk rasa atau protes dari masyarakat sipil. Pendekatan ini dapat dilihat sebagai upaya preventif pemerintah untuk membungkam kritik publik," jelas Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, saat dihubungi Akurat.co, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, pembinaan pelajar bukan merupakan tugas utama TNI dan tidak harus dilakukan dengan pendekatan militer.

Terlebih, persoalan menjadi semakin problematis jika pendekatan tersebut diterapkan kepada pelajar yang ditangkap lantaran mengikuti aksi unjuk rasa.

Karena itu, penempatan pelajar dalam program pembekalan bela negara dengan pendekatan militer dapat menggeser tujuan pembinaan menjadi pendisiplinan dan pembungkaman terhadap kebebasan sipil.

Baca Juga: Pembekalan Bela Negara dengan Pendekatan Militer Berpotensi Membungkam Kritik Generasi Muda

"Jika mereka kemudian ditempatkan dalam program pembekalan bela negara dengan pendekatan militer, maka program tersebut berisiko bergeser dari pembinaan menjadi instrumen pendisiplinan dan pembungkaman terhadap kebebasan sipil," ujarnya.

Ardi menilai bahwa negara perlu membedakan kenakalan pelajar dengan tindakan pelajar dalam menggunakan hak menyampaikan pendapat.

Kendati demikian, jika terdapat pelanggaran hukum dalam aksi unjuk rasa, maka penanganan yang dilakukan harus melalui mekanisme hukum yang adil dan proporsional.

Oleh karena itu, proses tersebut harus tetap menjamin due process, bukan menggunakan pendekatan militeristik.

"Kalau terdapat pelanggaran hukum dalam aksi, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, proporsional, dan menjamin due process. Bukan melalui pendekatan militeristik," ujarnya.