Aceh Barat (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Kota Subulussalam, Aceh sebagai upaya memperkuat sinergi, koordinasi, dan pertukaran informasi antar instansi pemerintah.
“Pengawasan orang asing membutuhkan sinergi lintas sektor karena keberadaan dan kegiatan orang asing bersinggungan dengan berbagai aspek pelayanan publik dan kewenangan instansi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Nicky Avry Muchelly dalam keterangan diterima ANTARA, Jumat.
Melalui koordinasi yang aktif, setiap informasi mengenai keberadaan maupun kegiatan orang asing dapat segera diketahui, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Nicky mengatakan keterlibatan aktif seluruh unsur tim PORA menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Oleh karena itu, komunikasi antaranggota perlu terus diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan sarana komunikasi yang dapat mempercepat penyampaian informasi di lapangan.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Tim PORA Kota Subulussalam yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Pemerintah Kota Subulussalam, kepolisian, kejaksaan, TNI, serta instansi terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai perkembangan kebijakan keimigrasian, jenis dan indeks visa, izin tinggal, pengawasan otrang asing, kewajiban pelaporan orang asing, serta tugas dan fungsi Tim PORA.
Materi disampaikan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dan dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab bersama anggota Tim PORA.
Nicky Avry Muchelly mengatakan pihaknya mendorong seluruh anggota Tim PORA Kota Subulussalam untuk aktif menyampaikan informasi apabila menemukan keberadaan atau kegiatan orang asing yang memerlukan perhatian.
“Semakin cepat informasi diterima dan dikoordinasikan, semakin optimal pula langkah pengawasan dan pencegahan yang dapat dilakukan,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan pengawasan
keimigrasian yang efektif, responsif, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, kata Nicky.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa pengawasan krang asing merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi dan pertukaran informasi secara berkelanjutan.
Menurutnya, pengawasan orang asing tidak dapat dilaksanakan oleh Imigrasi secara sendiri. Diperlukan sinergi seluruh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.