Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA) selama Semester I 2026 dan menurun dibandingkan jumlah deportasi tahun sebelumnya sebanyak 19 WNA.
"Kasus pendeportasian WNA Semester I tahun ini berkurang dan ini membuktikan tingkat kepatuhan WNA mematuhi peraturan perundang-undangan meningkat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang selama Semester I 2026 mendeportasi tiga orang WNA asal Pakistan, Italia dan Thailand, karena melanggar melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
WNA asal Pakistan dan Thailand dideportasi karena terkait dengan pekerjaan di Pulau Bangka yang tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan yang dimiliki.
Sementara itu, WNA asal Italia dideportasi karena yang bersangkutan melakukan aktivitas olahraga bersifat komersial dan tidak sesuai izin tinggal kunjungan yang dimiliki.
"WNA asal Italia ini bermain sepak bola di salah satu klub sepak bola di daerah ini dan disinyalir mendapatkan bayaran dari kegiatan olahraga yang dilakukannya," ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya terus melakukan operasi gabungan dan pengawasan orang asing di Pulau Bangka, yang terdiri satu kota dan empat kabupaten yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka Selatan untuk mencegah pelanggaran Undang-undang Keimigrasian.
"Selama Semester I tahun ini, kami telah dilakukan kegiatan operasi intelijen dan pengawasan WNA sebanyak 134 kegiatan dan kegiatan koordinasi Timpora sebanyak dua kali di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.