Imigrasi Pangkalpinang amankan WNA Tiongkok langgar izin tinggal - ANTARA News Bangka Belitung

2026/08/13

Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok di PT BTAG Kabupaten Bangka Tengah, karena melanggar izin tinggal di daerah itu.

"WNA asal RRT telah diamankan dan diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian yang akan dilakukan pada Jumat (13/8/2026)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menyampaikan pengamanan berawal dari hasil pengawasan dan pengamatan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang di PT BTAG, Kabupaten Bangka Tengah. 

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan konfirmasi ke manajemen perusahaan dan pemeriksaan. Dari konfirmasi awal dengan AEA yang bertugas sebagai pengawas lapangan PT BTAG, diperoleh informasi tidak terdapat aktivitas dan keberadaan orang asing di PT BTAG. 

Namun tim Inteldakim tetap melakukan penyisiran ke area gudang PT BTAG dan menanyakan mengenai aktivitas serta keberadaan orang asing di perusahaan tersebut.

Ada resistensi dan pemberian keterangan tidak benar dari pihak manajemen perusahaan serta hasil pemeriksaan tim, maka diperoleh hasil terdapat satu WNA di perusahaan tersebut. 

Berdasarkan pengecekan data di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) diperoleh data WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks B1 (Tourism, Family Visit, And Transit) yang berlaku sampai dengan 5 September 2026. 

Dikarenakan WNA itu tidak kooperatif, maka petugas kemudian membawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal dokumen keimigrasian dan keterangan WNA, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, khususnya terkait penggunaan izin tinggal.

Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Disnaker Provinsi Kepulauan Babel dan diperoleh konfirmasi bahwa untuk menjadi tenaga kerja asing (TKA) perlu memenuhi persyaratan bekerja sebagai TKA. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran. 

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin tinggal yang diberikan memiliki peruntukan dan ketentuan yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Khumaidi.

Ia menegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, termasuk melalui koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait serta pihak perusahaan yang mempekerjakan atau menjadi penjamin WNA.

"Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kepulauan Bangka Belitung tetap memberikan manfaat serta berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian," katanya.

Ia mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk selalu menaati ketentuan izin tinggal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap kepada perusahaan atau pihak penjamin dapat memastikan setiap WNA yang berada di bawah tanggung jawabnya memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki," katanya.
 

Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.