Imigrasi deportasi dan cekal 5 WNA Tiongkok melintas ilegal

2026/09/01

Imigrasi deportasi dan cekal 5 WNA Tiongkok melintas ilegal

Selasa, 1 September 2026 12:31 WIB

Image Print

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Imigrasi Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi lima WNA Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (25/8/2026). (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Imigrasi Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi, serta cegah dan tangkal (cekal) lima warga negara Tiongkok yang terindikasi hendak menuju Australia secara ilegal dari Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyatakan Ditjen Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing, termasuk indikasi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai jalur untuk melakukan pelintasan ilegal ke negara lain.

"Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, dengan semangat Imigrasi untuk rakyat," tegas Hendarsam.

Adapun kelima WNA Tiongkok tersebut masing-masing berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan seorang berinisial ZJ (50). Kelimanya memiliki latar belakang pekerjaan yang bervariasi mulai dari karyawan pabrik sepatu, wiraswasta, hingga petani.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua Jusuf Ginting mengatakan kelima WNA Tiongkok tersebut dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (25/8).

Dia menjelaskan kronologi penegakan hukum itu berawal ketika lima pria Tiongkok tersebut ditenggarai memberikan keterangan yang tidak benar saat diperiksa petugas sehingga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

"Kami menemukan mereka di Pelabuhan Atapupu, Belu, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026," ujarnya.

Berdasarkan laporan awal yang diterima dari petugas KSOP Atapupu, kata dia, terdapat sebuah kapal penumpang sedang bersandar di pelabuhan Atapupu dan diduga membawa beberapa WNA.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, para WNA mengaku hendak memancing di wilayah Lirang, Maluku.

"Namun, peralatan pancing yang dibawa tidak memenuhi spesifikasi lazim untuk aktivitas melaut," ujarnya.

Selain itu, kata Ginting, kecurigaan petugas terhadap lima WNA Tiongkok ini karena bekal finansial yang dibawa hanya sekitar Rp4 juta, jumlah yang umumnya tidak cukup untuk membiayai operasional pelayaran speedboat jarak jauh dari Lombok menuju Maluku.

Dia menyebut, para WNA tersebut tidak tercatat di dalam daftar penumpang resmi speedboat yang mereka tumpangi.

Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB) yang ditunjukkan, speedboat tersebut seharusnya bertolak dari Lombok menuju Pulau Sape. Namun, kapal terdeteksi berada di Atapupu tanpa izin pelayaran yang sah untuk rute tersebut.

"Mencermati hasil pemeriksaan serta fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan awal mereka, kelima WNA tersebut ditengarai bermaksud menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal untuk menuju Australia," ungkap Ginting.

Lima pria Tiongkok itu diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Juli 2026 menggunakan visa on arrival (VoA) dan visa kunjungan melalui Pulau Batam, Kepulauan Riau.

Dia menambahkan, selain deportasi, Imigrasi juga memasukkan kelima WN Tiongkok tersebut ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) masuk wilayah Indonesia.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026