Madina (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), Sumatera Utara, mengambil sampel air dan ikan di Lubuk Larangan Anak Yatim, Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, untuk mengetahui penyebab kematian ratusan ikan jurung di kawasan tersebut.
Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution mengatakan sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan penyebab kematian ikan yang terjadi sejak pekan lalu.
"Ke depan, Pemkab Madina berencana melakukan upaya penanganan jangka menengah dengan membuat bronjong atau bendung agar debit air di lokasi lubuk larangan lebih banyak dan ekosistem kembali normal," kata Saipullah saat meninjau lokasi, Minggu (20/9).
Ia mengatakan berdasarkan pemantauan sementara, kematian ikan diduga dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya debit air Sungai Aek Tambangan yang semakin berkurang.
"Kondisi sungai yang dangkal dikhawatirkan mengganggu kehidupan ikan dan pertumbuhan lumut yang tidak normal. Lumut merupakan salah satu pakan alamiah ikan," ujarnya.
Selain kondisi debit air, Pemkab Madina juga akan mendalami keberadaan sejumlah saluran pembuangan limbah rumah tangga dan musala yang langsung mengalir ke sungai.
Dinas Perikanan Madina, kata Saipullah, telah mengambil langkah penanganan sementara dengan memberikan obat guna mencegah bertambahnya ikan yang mati.
Informasi dari warga menyebutkan sedikitnya 34 ekor ikan ditemukan mati hingga Jumat (18/9), dengan 12 ekor di antaranya ditemukan mengapung pada Jumat siang. Namun, saat peninjauan pada Minggu (20/9), jumlah ikan yang mati dilaporkan telah mencapai sekitar 700 ekor.
Warga sebelumnya menduga kematian ikan berkaitan dengan aktivitas penambangan di sepanjang aliran sungai. Sebagai langkah antisipasi, warga di enam desa, yakni Tambangan Jae, Tambangan Tonga, Tambangan Pasoman, Rao-rao Dolok, Rao-rao Lombang, dan Panjaringan, telah menghentikan aktivitas dompeng darat maupun dompeng apung.
Penghentian aktivitas tersebut mengacu pada kesepakatan yang dibuat pada Rabu (9/9) di Desa Tambangan Pasoman. Dalam kesepakatan itu, kegiatan penambangan menggunakan dompeng dihentikan dan masyarakat hanya diperbolehkan melakukan aktivitas mendulang atau manggore.
Saipullah mengatakan Pemkab Madina masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab kematian ikan.
"Kami ingin mengetahui penyebab pasti kematian ikan-ikan ini," katanya.
Menurut dia, keberadaan Lubuk Larangan Anak Yatim memiliki arti penting bagi masyarakat karena selain menjadi kawasan wisata, pendapatan dari lubuk larangan tersebut diperuntukkan bagi anak yatim setempat.
Pemkab Madina, kata Saipullah, melalui Dinas Sosial dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab akan memberikan bantuan apabila kondisi tersebut berdampak terhadap berkurangnya pendapatan yang diterima anak yatim.
"Lubuk larangan ini adalah kekayaan budaya Mandailing di kawasan Tambangan yang telah menjadi tempat wisata. Kami harap kondisi ini bisa teratasi dan lubuk larangan bisa kembali normal," ujarnya.
Pewarta: Holik
Editor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.