Hukum Merokok Setelah Berwudhu saat Akan Melaksanakan Salat Jumat

2026/08/07

AKURAT.CO Tidak sedikit orang yang telah berwudhu untuk menunaikan salat Jumat masih menyempatkan diri merokok sebelum memasuki masjid. Kebiasaan ini kerap memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah merokok setelah berwudhu membatalkan wudhu, dan bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

Para ulama sepakat bahwa merokok tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Dalam kitab-kitab fikih, hal-hal yang membatalkan wudhu telah dijelaskan secara rinci, seperti keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, hilang akal, tidur nyenyak, dan beberapa keadaan lainnya.

Merokok tidak termasuk di dalamnya. Artinya, seseorang yang merokok setelah berwudhu tetap dalam keadaan suci selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudhunya.

Namun demikian, persoalan merokok menjelang salat Jumat tidak berhenti pada sah atau tidaknya wudhu. Islam juga mengajarkan adab ketika mendatangi masjid, yakni menjaga kebersihan dan tidak mengganggu kenyamanan jamaah lain.

Baca Juga: Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 6 Agustus 2026

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ ـ يَعْنِي الثُّومَ ـ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

"Man akala min hadzihisy syajarah — ya'ni ats-tsaum — fala yaqrabanna masjidana."

Artinya: "Barang siapa memakan tanaman ini, yaitu bawang putih, maka janganlah ia mendekati masjid kami." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan:

فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

"Fa innal malaikata tata'adzdza mimma yata'adzdza minhu banu Adam."

Artinya: "Sesungguhnya para malaikat merasa terganggu oleh sesuatu yang mengganggu manusia." (HR. Muslim).

Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan karena bawang putihnya, melainkan karena baunya yang menyengat sehingga mengganggu jamaah lain. Atas dasar qiyas (analogi), banyak ulama kontemporer menilai bau asap rokok yang menempel pada mulut dan pakaian juga termasuk bau yang dapat mengganggu orang lain di masjid.

Selain itu, Allah SWT berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195).

Ayat ini sering dijadikan salah satu landasan oleh ulama yang mengharamkan merokok karena dinilai membawa mudarat bagi kesehatan diri sendiri maupun orang lain.

Oleh karena itu, meskipun merokok setelah berwudhu tidak membatalkan wudhu dan salatnya tetap sah, kebiasaan tersebut tidak dianjurkan, terlebih jika dilakukan sesaat sebelum memasuki masjid. Bau asap rokok dapat mengganggu kekhusyukan jamaah lain dan bertentangan dengan adab memuliakan rumah Allah.

Baca Juga: Puluhan WNA di Karawang Memeluk Islam, Mayoritas karena Hidayah

Apabila seseorang terlanjur merokok sebelum salat Jumat, sebaiknya ia membersihkan mulut dengan berkumur, menyikat gigi atau menggunakan siwak, serta menghilangkan bau rokok semampunya sebelum masuk ke masjid. Langkah ini merupakan bentuk penghormatan kepada sesama jamaah sekaligus menjaga kesucian dan kenyamanan tempat ibadah.

Dengan demikian, hukum merokok setelah berwudhu tidak membatalkan wudhu maupun salat. Namun, jika dilakukan menjelang salat Jumat hingga menimbulkan bau yang mengganggu jamaah lain, perbuatan tersebut bertentangan dengan adab yang diajarkan Rasulullah SAW ketika mendatangi masjid.