Jakarta (ANTARA) - Mengedarkan kotak amal ketika khutbah Jumat berlangsung menjadi kebiasaan yang masih ditemukan di sejumlah masjid. Dalam kajian fikih, aktivitas tersebut dinilai perlu diperhatikan karena dapat mengganggu kekhusyukan jamaah dalam mendengarkan khutbah.
Kotak amal biasanya diedarkan untuk mengumpulkan infak yang digunakan bagi kebutuhan masjid, seperti biaya operasional, perawatan, pembangunan, maupun kegiatan sosial. Namun, waktu pelaksanaannya menjadi perhatian karena khutbah Jumat memiliki kedudukan penting dan jamaah dianjurkan untuk fokus mendengarkan khatib.
Menurut sejumlah ulama, mengedarkan kotak amal saat khutbah Jumat berlangsung hukumnya makruh karena berpotensi mengalihkan perhatian jamaah dari mendengarkan khutbah. Sebaiknya pengumpulan infak dilakukan sebelum khutbah dimulai atau setelah shalat Jumat selesai.
Baca juga: Bolehkah mengulang shalat taubat di hari yang sama? Ini hukumnya
Dalil tentang kewajiban mendengarkan khutbah
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk mendengarkan dan memperhatikan ketika bacaan Al Quran disampaikan. Hal ini menjadi salah satu dasar pentingnya menjaga ketenangan saat ibadah berlangsung.
وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Wa idzā quri'al-qur'ānu fastami'ū lahū wa anshitū la'allakum turhamūn.
Artinya: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-A'raf: 204).
Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan umat Islam agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketika khutbah Jumat berlangsung.
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Idzā qulta li shāhibika anshit yaumal jumu‘ati wal imāmu yakhtub faqad laghawta.
Artinya: "Jika kamu berkata kepada temanmu, 'diamlah', pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh kamu telah melakukan perbuatan sia-sia." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan pentingnya menjaga sikap selama khutbah berlangsung. Bahkan ucapan sederhana untuk mengingatkan orang lain agar diam saja termasuk perbuatan yang dapat mengurangi kesempurnaan pahala Jumat.
Baca juga: Hukum shalat tanpa khusyuk: Sah atau tidak?
Mengapa mengedarkan kotak amal dianggap makruh?
Dalam pandangan fikih, mengedarkan kotak amal saat khutbah dapat membuat jamaah berpaling dari mendengarkan isi khutbah. Aktivitas berjalan di antara saf, menerima kotak amal, mengambil uang, atau memasukkan sedekah dapat menyebabkan perhatian jamaah terpecah.
Selain itu, suara uang yang dimasukkan ke dalam kotak amal maupun pergerakan orang yang membawa kotak juga berpotensi mengganggu jamaah lain yang sedang menyimak khutbah.
Namun, sedekah atau infak tetap merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Yang menjadi perhatian bukan ibadah sedekahnya, melainkan waktu pelaksanaannya agar tidak mengganggu ibadah lain.
Waktu terbaik untuk mengedarkan kotak amal
Agar tidak mengurangi kekhusyukan khutbah Jumat, pengurus masjid dapat mengatur pengumpulan infak pada waktu yang lebih tepat, seperti:
- Sebelum khutbah Jumat dimulai.
- Setelah shalat Jumat selesai.
- Menyediakan kotak amal tetap di beberapa lokasi masjid.
- Menyediakan metode pembayaran digital seperti QRIS yang dapat digunakan di luar waktu khutbah.
Dengan pengaturan tersebut, jamaah tetap dapat bersedekah sekaligus menjaga adab dalam mendengarkan khutbah Jumat.
Baca juga: Menutup mata saat shalat, bolehkah menurut ajaran Islam?
Baca juga: Apakah main HP saat khutbah Jumat membatalkan shalat? Ini Hukumnya
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.