Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap alasan menerima permintaan menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus korupsi PT Asabri.
Hotman mengaku terpanggil mendampingi Febrie karena menilai mantan Jampidsus tersebut memiliki rekam jejak yang baik dalam mengembalikan aset dan kerugian negara dari berbagai perkara korupsi. Menurutnya, capaian itu bahkan pernah mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kenapa saya mau ikut dalam kasus ini, walaupun klien saya membeludak dan hampir semua konglomerat saya yang pegang. Saya merasa tertantang. Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp 300 triliun," kata Hotman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Hotman menyebut, selama menjabat, Febrie berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 130 triliun dari berbagai perkara. Ditambah capaian Satgas PKH, total nilai yang disebut berhasil dikembalikan mencapai sekitar Rp 430 triliun.
Ia mengaku prihatin melihat proses hukum yang kini dihadapi Febrie. Menurut Hotman, sosok yang selama ini disebut sebagai kebanggaan Presiden justru diperlakukan tidak semestinya.
"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi. Di situlah saya merasa miris. Marwah dari klien saya, yang sampai sekarang hubungan baik, saya merasa tertantang," ujarnya.
Hotman juga membantah keputusannya menjadi kuasa hukum Febrie dilatarbelakangi imbalan materi. Ia mengaku telah memiliki banyak klien dari kalangan pengusaha besar sehingga tidak memiliki kepentingan finansial dalam perkara tersebut.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia. Semua klien saya konglomerat," katanya.
Menurut Hotman, selama bertahun-tahun dirinya juga kerap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara yang dinilai mengandung ketidakadilan.
"Semua kasus viral yang melanggar asas hukum gua yang pegang gratis. Sudah 10 tahun saya begitu. Saya tidak minta imbalan apa pun," ucapnya.