Rabu, 29 Juli 2026 - 00:01 WIB
Jakarta, VIVA – Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret pengacara Hotman Paris Hutapea resmi berakhir damai.
Baca Juga
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepakatan melalui proses mediasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kesepakatan damai itu lahir usai Ketua Umum PWI Akhmad Munir bertemu langsung dengan Hotman Paris dalam pertemuan yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu mengatakan pencabutan laporan telah dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut.
"Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu. Dengan demikian persoalan mengenai pelaporan terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," katanya, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga
Menurut Anrico, salah satu poin penting dalam mediasi itu adalah penyampaian permintaan maaf secara langsung dari Hotman Paris kepada Ketua Umum PWI. Permintaan maaf tersebut kemudian diterima sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan melalui jalur damai.
"Sudah disampaikan pada pertemuan tadi pagi sehingga tercapai suatu kesepakatan, ada permintaan maaf yang telah disampaikan langsung," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir sebagai upaya menjaga persatuan.
Momen tersebut diunggah Dasco melalui akun Instagram resminya @sufmi_dasco. Dalam unggahan itu, Dasco, Hotman Paris, dan Munir terlihat duduk semeja di sebuah rumah makan di Jakarta sambil berjabat tangan.
"Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmanparisofficial hari ini," tulis Dasco pada Selasa 28 Juli 2026.
Sebelumnya diberitakan, permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea tak menghentikan langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membawa persoalan itu ke jalur hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Organisasi wartawan tersebut resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Laporan itu didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Halaman Selanjutnya
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh karena organisasi menilai ucapan Hotman telah menyerang martabat profesi wartawan. Menurut dia, permintaan maaf yang disampaikan Hotman tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.