Bagikan:
JAKARTA – Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikannya. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin independensi, transparansi, dan objektivitas penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Faisal dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli.
Menurut Faisal, pelibatan KPK dapat menjadi solusi apabila penanganan perkara dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat kasus tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Pelibatan KPK diperlukan apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat," ujar Faisal.
Ia menjelaskan, pengambilalihan perkara oleh KPK dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain mendorong pelibatan KPK, Faisal menilai penyidikan perlu dikembangkan hingga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang diduga menjadi beneficial owner atas harta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kajian yang dipaparkannya, Faisal juga menyebut terdapat sejumlah nama serta belasan perusahaan yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang menjadi sorotan.
"Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga dekat dengan eks Jampidsus, serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting agar dilakukan oleh penyidik guna membongkar kasus ini," katanya.
Menurut Faisal, penyidik juga perlu mendalami peran Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Faisal turut berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi perlu diwujudkan melalui dukungan terhadap proses hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.
"Publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan tindak pidana pencucian uang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan," ujar Faisal.
BACA JUGA:
Diskusi yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) itu turut menghadirkan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi.
Kegiatan tersebut diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+