Oleh Dr. Antoni Ludfi Arifin *)
Jakarta (ANTARA) - Seorang ibu muda berdiri cukup lama di depan rak swalayan, membandingkan dua produk yang nyaris serupa. Harga keduanya tidak terpaut jauh dan kemasannya sama-sama menarik perhatian, tetapi kali ini ia tidak terburu-buru memilih. Ia membalik kemasan, memastikan adanya logo halal, lalu membaca informasi produk dengan saksama.
Setelah itu, ia membuka telepon genggam untuk memverifikasi status sertifikat halal melalui layanan resmi. Baru setelah memperoleh kepastian, ia menentukan pilihan dan memasukkan produk tersebut ke keranjang belanja.
Pemandangan sederhana itu kelak bisa menjadi wajah baru perilaku belanja masyarakat Indonesia setelah 18 Oktober 2026. Tanggal tersebut bukan sekadar menandai dimulainya kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk, melainkan juga titik awal perubahan cara berpikir konsumen: dari sekadar membeli menjadi memilih secara sadar, kritis, dan bertanggung jawab.
Pemerintah telah membangun landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Rangkaian regulasi tersebut menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beredar di Indonesia.
Selama beberapa bulan terakhir, perhatian publik lebih banyak tertuju pada kesiapan pelaku usaha. Berbagai sosialisasi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga asosiasi usaha. Semua bergerak agar kewajiban halal berjalan dengan baik.
Langkah tersebut tentu patut diapresiasi. Namun terdapat satu mata rantai yang sering luput dari pembahasan, yakni konsumen sebagai pemilik hak sekaligus pihak yang paling merasakan manfaat hadirnya sistem jaminan produk halal.
Padahal, sejarah perlindungan konsumen di berbagai negara menunjukkan bahwa regulasi yang baik tidak pernah cukup jika masyarakat masih bersikap pasif. Produk yang telah bersertifikat halal memang memberikan kepastian hukum, tetapi kepercayaan publik tidak lahir hanya dari selembar sertifikat atau sebuah logo pada kemasan.
Kepercayaan tumbuh ketika konsumen memahami arti sertifikasi, mampu membaca informasi produk, mengetahui cara memverifikasi keabsahan sertifikat, serta berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Dengan kata lain, sertifikasi halal perlu disertai transformasi budaya konsumen.
Gerakan Konsumen Sahabat Halal untuk Indonesia
Perubahan perilaku masyarakat tidak akan tumbuh dengan sendirinya tanpa gerakan bersama yang mampu mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat. Karena itu, Indonesia memerlukan sebuah terobosan yang dapat menghubungkan seluruh elemen tersebut dalam ekosistem jaminan produk halal.
Terobosan itu hadir melalui Gerakan Konsumen Sahabat Halal. Bukan sebagai lembaga baru, melainkan sebagai gerakan nasional yang mengajak masyarakat menjadi bagian aktif dari ekosistem jaminan produk halal.
Konsumen tidak diposisikan sebagai pencari kesalahan pelaku usaha, melainkan sebagai mitra dalam menjaga keyakinan publik. Semakin tinggi literasi halal masyarakat, semakin kecil peluang terjadinya penyalahgunaan label, pemalsuan informasi, maupun praktik usaha yang merugikan konsumen.
Gerakan tersebut dapat diwujudkan melalui kebiasaan sederhana yang dilakukan setiap hari. Sebelum membeli, konsumen perlu membiasakan diri memeriksa label halal, membaca informasi pada kemasan, serta memanfaatkan layanan digital resmi untuk memastikan status sertifikat produk.
Jika dilakukan secara konsisten, kebiasaan sederhana itu akan tumbuh menjadi bagian dari gaya hidup. Dari sanalah perubahan yang lebih besar dapat dimulai.
Ketika jutaan konsumen melakukan tindakan yang sama, maka pasar secara otomatis akan mendorong pelaku usaha menjaga kepatuhan karena kepercayaan menjadi modal bisnis yang paling berharga.
Terobosan berikutnya adalah membangun Halal Trust Index Indonesia, yakni sebuah indeks nasional yang mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem halal melalui indikator literasi halal, kemudahan memperoleh informasi, kepatuhan pelaku usaha, efektivitas pengawasan, dan tingkat kepuasan konsumen.
Selama ini keberhasilan sertifikasi lebih sering diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau banyaknya pelaku usaha yang telah tersertifikasi. Padahal ukuran tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kualitas perlindungan konsumen.
Indeks kepercayaan dapat memotret tingkat literasi masyarakat, kepatuhan pelaku usaha, efektivitas pengawasan, kemudahan memperoleh informasi, hingga tingkat kepuasan konsumen. Dengan demikian, pemerintah memiliki instrumen evaluasi yang lebih komprehensif untuk menyempurnakan kebijakan.
Perguruan tinggi juga memiliki ruang strategis dalam membangun budaya halal. Kampus tidak hanya menjadi tempat mencetak auditor halal atau melakukan penelitian, tetapi juga menjadi pusat literasi masyarakat. Mahasiswa dapat diterjunkan sebagai pendamping UMKM, penyelenggara edukasi halal di sekolah dan komunitas, serta penggerak digitalisasi informasi halal.
Keterlibatan akademisi akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sehingga implementasi wajib halal tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Pelaku usaha pun perlu memandang sertifikasi halal bukan sebagai tambahan biaya atau beban regulasi, melainkan sebagai investasi untuk membangun reputasi. Sebab, dalam dunia bisnis modern, konsumen membeli bukan hanya karena harga atau rasa, tetapi juga karena kepercayaan. Karena itu, logo halal yang didukung proses produksi yang konsisten, informasi yang transparan, serta pelayanan yang jujur dapat menjadi keunggulan kompetitif.
Sebaliknya, satu pelanggaran terhadap kepercayaan konsumen dapat menghapus reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun. Dengan demikian, menjaga integritas halal sejatinya bukan sekadar memenuhi kewajiban, melainkan juga menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan keberlanjutan usaha.
Ke depan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia. Namun, posisi tersebut tidak akan ditentukan semata-mata oleh jumlah sertifikat halal yang diterbitkan. Dunia akan menilai bagaimana sistem itu dijalankan, seberapa tinggi integritas pelaku usaha, seberapa efektif pengawasannya, dan seberapa kritis konsumennya.
Negara yang memiliki konsumen kritis, pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta pemerintah yang konsisten akan mampu membangun ekosistem halal yang dipercaya, baik di pasar domestik maupun global.
Karena itu, Oktober 2026 tidak seharusnya dipahami sebagai garis akhir proses sertifikasi halal. Justru, saat itulah perjalanan sesungguhnya dimulai.
Ketika masyarakat menjadikan literasi halal sebagai kebiasaan, pelaku usaha memandang sertifikasi sebagai investasi kepercayaan, perguruan tinggi menjadi pusat edukasi, dan pemerintah terus memperkuat pengawasan, logo halal tidak lagi sekadar menjadi simbol pada kemasan. Lebih dari itu, logo halal akan menjelma menjadi representasi integritas, perlindungan konsumen, dan daya saing bangsa.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem jaminan produk halal tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan publik yang dijaga bersama oleh negara, pelaku usaha, dan jutaan konsumen Indonesia.
*) Dr Antoni Ludfi Arifin, Associate Professor Institut STIAMI & pemerhati perlindungan konsumen
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.