Liputan6.com, Jakarta - Seorang hakim federal Amerika Serikat memerintahkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk sementara memulihkan akses Gedung Putih bagi jurnalis dari CNN, MS Now, dan Politico.
Hakim Distrik AS Tim Kelly menilai larangan terhadap ketiga media tersebut kemungkinan bertentangan dengan konstitusi.
Perintah itu dikeluarkan dalam gugatan yang diajukan ketiga organisasi media setelah Trump mengumumkan larangan tersebut pada 18 September.
Kelly memerintahkan pemerintahan Trump segera mengembalikan kartu akses pers Gedung Putih milik para jurnalis dari ketiga media tersebut. Ia juga menerbitkan perintah pembatasan sementara atau temporary restraining order yang berlaku selama 14 hari.
Perintah semacam itu biasanya digunakan untuk mempertahankan kondisi yang ada sementara pengadilan melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Sebelumnya pada Rabu, Kelly mengutip putusan-putusan pengadilan sebelumnya yang menurutnya secara jelas menetapkan perlunya proses khusus sebelum akses pers dicabut. Proses tersebut mencakup pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pelanggaran dan kesempatan bagi jurnalis untuk menyampaikan pembelaan.
Hakim mengatakan putusan sebelumnya telah memperjelas bahwa sebelum kartu akses permanen jurnalis Gedung Putih ditangguhkan atau dicabut, jurnalis berhak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu dan kesempatan untuk didengar.
Pemerintah Trump Membela
Seorang pengacara Departemen Kehakiman AS mengatakan kepada hakim bahwa pemerintahan Trump telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai pencabutan kartu akses pers melalui surat yang dikirim kepada ketiga media tersebut pada Selasa.
Namun, Kelly menunjukkan keraguan terhadap argumen tersebut. Ia mencatat bahwa surat-surat itu dikirim setelah pencabutan akses dilakukan dan setelah gugatan diajukan.
Trump sebelumnya mengatakan melalui media sosial bahwa ketiga media tersebut "seharusnya tidak dapat terus-menerus menulis atau melaporkan FIKSI dan KEBOHONGAN".
Pengacara Departemen Kehakiman kemudian berupaya membenarkan larangan tersebut dengan alasan keamanan nasional.
CNN, MS Now, dan Politico menggugat Trump serta sejumlah anggota pemerintahannya di pengadilan federal di Washington pada Senin. Mereka menilai larangan tersebut melanggar perlindungan kebebasan berbicara dan kebebasan pers dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS, serta hak mereka atas proses hukum yang semestinya.
Ketiga media tersebut meminta perintah pembatasan sementara yang dapat segera memulihkan akses mereka ke Gedung Putih selama proses gugatan berlangsung.
Dalam dokumen hukum yang diajukan pada Selasa, Departemen Kehakiman berargumen bahwa akses ke Gedung Putih merupakan hak istimewa, bukan hak yang secara otomatis dimiliki, dan presiden memiliki kewenangan untuk menangguhkan akses organisasi media.