Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Ada satu angka dalam kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang luput dari sorotan. Sejak tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen mengurangi ketergantungan biaya haji pada nilai manfaat, yakni hasil pengembangan dana setoran jemaah yang dikelola BPKH.
Hasilnya sempat terlihat: porsinya turun dari 44,7 persen pada tahun 2023 menjadi 40 persen pada tahun 2024, lalu 38 persen pada tahun 2025 dan tahun 2026. BPKH bahkan pernah memproyeksikan komposisi ideal pada tahun 2027, yaitu 70 persen ditanggung jemaah, 30 persen dari nilai manfaat.
Kenyataannya, tahun yang dibidik itu justru mencatat porsi nilai manfaat 44,5 persen. Kemajuan yang dirintis tiga tahun nyaris terhapus dalam satu musim. Pada 7 Oktober 2026, Panja Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati biaya haji 2027 rata-rata sekitar Rp98,5 juta per jemaah.
Jemaah menanggung sekitar Rp54,6 juta, sedangkan sisanya, kurang lebih Rp43,8 juta per orang, dibiayai nilai manfaat. Angka terakhir ini naik hampir sepertiga dari Rp33,2 juta tahun lalu. Angka ini lahir dari dialog yang cukup panjang: usulan awal pemerintah sebesar 60 persen disesuaikan menjadi sekitar 48 persen mengikuti saran Presiden, hingga akhirnya disepakati 44,5 persen setelah menimbang masukan BPKH dan Komisi VIII DPR.
Di tengah asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS dan biaya layanan di Arab Saudi yang terus naik, menahan beban jemaah jelas bukan capaian kecil. Pelunasan turun
menjadi sekitar Rp23 juta, lebih ringan kira-kira Rp3 juta dibanding tahun lalu, dibantu subsidi APBN sekitar Rp3 juta per jemaah.
Namun justru karena kabarnya terasa manis, satu pertanyaan perlu diajukan dengan jernih: apakah keringanan hari ini ditopang dengan cara yang tetap adil bagi jemaah yang masih menunggu giliran?
Hasil setahun yang nyaris habis terbagi
Seberapa besar dampaknya? Nilai manfaat untuk musim haji 2027 sekitar Rp8,83 triliun, ditambah sekitar Rp2,6 triliun yang dialokasikan ke rekening virtual jemaah
tunggu. Totalnya sekitar Rp11,4 triliun, hampir setara seluruh nilai manfaat yang dihasilkan BPKH sepanjang tahun 2025, yakni Rp12,05 triliun.
Hitungan ini memang hitungan kasar karena periodenya tidak persis sama, dan tidak berarti dana haji bermasalah. Tetapi ibarat keluarga yang membelanjakan hampir seluruh gajinya setiap bulan, ruang untuk menghadapi kejutan, entah kurs yang melemah atau hasil investasi yang meleset, menjadi sempit. Di titik inilah kehati-hatian bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Nilai manfaat bukan subsidi
Tahun ini pembandingnya terang: Rp3 juta dari APBN itulah subsidi negara, sedangkan Rp43,8 juta berasal dari nilai manfaat. Secara ekonomi, nilai manfaat memang bekerja seperti subsidi silang karena membuat jemaah membayar lebih rendah dari biaya riil.
Namun secara hukum, ia bersumber dari dana setoran jemaah sendiri. Yang sesungguhnya "menyubsidi" jemaah berangkat adalah sesama jemaah, termasuk mereka yang baru berangkat belasan atau puluhan tahun lagi. Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menyebut setoran BPIH sebagai dana titipan jemaah, dan Pasal 2 mewajibkan pengelolaannya antara lain berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparan, dan akuntabel.
Rambunya kini makin tegas. UU Nomor 14 Tahun 2025 menjadikan keadilan dan keberlanjutan sebagai asas penyelenggaraan haji (Pasal 2), dengan keberlanjutan
dimaknai sebagai keseimbangan antara pelayanan jemaah hari ini, optimalisasi nilai manfaat, dan kepastian haji di masa depan.
UU ini juga mewajibkan perhitungan BPIH yang "akuntabel berbasis Nilai Manfaat" (Pasal 44), serta meminta Menteri mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji saat mengajukan usulan BPIH kepada DPR (Pasal 46 ayat (1)). PP Nomor 5 Tahun 2018 pun mensyaratkan persetujuan DPR atas proporsi penggunaan nilai manfaat. Jadi, menjaga hak jemaah tunggu bukan sekadar imbauan moral, melainkan perintah hukum.
Dari sisi syariah, kepeduliannya sama. Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024 meneguhkan prinsip dasarnya: setoran
awal adalah titipan milik pribadi jemaah, sehingga hasil investasinya tidak boleh dipakai untuk membiayai haji jemaah lain.
Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 memberi rambu yang lebih operasional: penggunaan nilai manfaat harus dihitung cermat, dijaga keberlanjutannya, dan dibagi proporsional antara jemaah berangkat dan jemaah tunggu. Yang satu meneguhkan prinsip amanah, yang lain menjaga agar praktik bergerak ke arah itu secara bertahap. Muaranya satu: amanah jemaah tunggu tidak boleh tergerus.
Sah secara prosedur, perlu diuji secara adil
Saya ingin menimbang persoalan ini dengan tiga nilai dasar hukum menurut Gustav Radbruch: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dari sisi kemanfaatan, BPIH 2027 jelas berhasil: jemaah berangkat langsung merasakan keringanannya. Dari sisi kepastian, prosesnya sah, meski masih menyisakan pekerjaan rumah, yaitu penetapan resmi oleh Presiden.
Yang paling perlu diuji justru keadilannya, dan keadilan dalam urusan haji punya dimensi waktu. Jemaah tunggu hari ini adalah jemaah berangkat di masa depan.
Ketika porsi nilai manfaat untuk musim berjalan dinaikkan, yang dipertaruhkan adalah kemampuan sistem memberi perlakuan setara kepada mereka kelak.
Radbruch mengingatkan bahwa kepastian hukum tidak boleh menjadi tameng bagi ketidakadilan. BPIH 2027 tentu jauh dari situasi ekstrem semacam itu, tetapi
pesannya relevan: legalitas formal tidak otomatis menjamin rasa adil, apalagi bagi pihak yang tidak duduk di meja pembahasan. Ini bukan soal mempertentangkan
jemaah berangkat dan jemaah tunggu; keduanya adalah pihak yang sama pada waktu yang berbeda.
Jalan tengah yang lebih kokoh
Kerangka sistem hukum Lawrence M. Friedman, yakni substansi, struktur, dan budaya hukum, menawarkan peta jalan yang jernih. Dari sisi substansi, pengalaman 2027 memberi pelajaran penting: proyeksi yang tidak dikunci dalam norma mudah ditinggalkan.
Arah pengurangan ketergantungan pada nilai manfaat sebaiknya tidak lagi diserahkan pada tawar-menawar tahunan, melainkan dikunci dalam norma: batas atas proporsi nilai manfaat untuk musim berjalan, jalur penurunan bertahap yang terukur, dan porsi minimum distribusi ke rekening virtual jemaah tunggu. RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 yang kini bergulir di DPR adalah tempat yang tepat untuk memuatnya.
Dari sisi struktur, modal kepercayaan sudah ada. Laporan keuangan BPKH tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, dengan dana
kelolaan Rp180,74 triliun. Namun opini WTP menjawab pertanyaan "apakah laporannya disajikan dengan wajar", bukan "apakah dananya cukup bagi jemaah yang
berangkat kelak". Untuk pertanyaan kedua itulah UU Nomor 14 Tahun 2025 mewajibkan pelibatan BPKH dalam pembahasan usulan BPIH (Pasal 46 ayat (4)).
Pelibatan ini perlu dimaknai substantif: proyeksi keberlanjutan BPKH semestinya dibuka ke publik, misalnya lewat laporan berkala tentang alokasi nilai manfaat bagi
jemaah berangkat dan jemaah tunggu, beserta proyeksinya lima hingga sepuluh tahun ke depan.
Dari sisi budaya hukum, tantangannya ada pada cara kita mengukur keberhasilan. Selama haji yang "sukses" diukur dari murahnya pelunasan tahun ini, godaan untuk
memperbesar porsi nilai manfaat akan selalu datang di setiap musim pembahasan. Di sinilah dibutuhkan keberanian, baik dari pengambil kebijakan maupun publik, untuk menerima bahwa pelunasan yang wajar hari ini adalah cara menjaga keberangkatan jemaah esok hari.
Amanah yang menunggu giliran
Setiap setoran awal adalah titipan yang lahir dari ikhtiar panjang: tabungan bertahun-tahun, kadang hasil menjual sepetak sawah. Dalam bahasa maqashid syariah,
menjaga dana itu adalah bagian dari hifzh al-mal, menjaga harta, yang tidak boleh dikorbankan demi kemudahan sesaat.
Karena itu, kepatuhan prosedural saja tidak cukup. Pengelolaannya menuntut kepekaan terhadap jemaah tunggu: suara mereka tak terdengar di ruang rapat, padahal hasil dari titipan merekalah yang sedang dibagi.
BPIH 2027 telah disepakati dan patut didukung pelaksanaannya. Namun pembahasan tahun-tahun berikutnya perlu menjadi momentum untuk memulihkan kemajuan
yang sempat terhapus itu dan memperkuat transparansi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembiayaan haji bukan seberapa ringan beban jemaah tahun ini, melainkan apakah kebijakan itu tetap menjaga amanah dana haji, melindungi kepentingan jemaah lintas waktu, dan merawat kepercayaan publik bahwa haji dikelola secara adil.
Wallahu a'lam bish-shawab...
(miq/miq)