Gus Alex Disebut Rangkap Jabatan Stafsus Menag dan Dewan Pengawas BPKH Selama 2 Tahun

2026/08/27

AKURAT.CO Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut sempat merangkap jabatan sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama sekitar dua tahun.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan terdakwa Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan Gus Alex lebih dahulu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama sebelum menjadi anggota Dewan Pengawas BPKH.

Berdasarkan surat keputusan, Gus Alex tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024.

“Seingat saya sudah menjadi stafsus menteri, baru masuk BPKH. SK BPKH-nya untuk dewan pengawas memang ada nama beliau. Sejak 17 Oktober 2022 sampai Oktober 2024,” kata Fadlul dalam persidangan.

Fadlul membenarkan pertanyaan jaksa KPK bahwa selama periode tersebut Gus Alex tetap menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama sekaligus anggota Dewan Pengawas BPKH.

Menurut Fadlul, Dewan Pengawas BPKH terdiri atas tujuh orang, yakni lima anggota dari unsur masyarakat serta masing-masing satu perwakilan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Gus Alex merupakan perwakilan Kementerian Agama.

Jaksa KPK kemudian mendalami kewenangan Gus Alex sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH, termasuk akses terhadap informasi pengelolaan keuangan haji.

Deputi Keuangan BPKH Irwanto menjelaskan Dewan Pengawas memiliki sejumlah kewenangan strategis.

Di antaranya memberikan persetujuan terhadap rencana strategis dan rencana kerja tahunan BPKH sebelum diajukan kepada DPR, menyetujui usulan penempatan investasi, serta mengawasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji.

Jaksa kemudian menanyakan apakah posisi tersebut memungkinkan Gus Alex mengetahui besaran nilai manfaat yang dialokasikan untuk penyelenggaraan haji reguler maupun khusus.

Irwanto membenarkannya. Menurut dia, Gus Alex memiliki akses untuk meminta informasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH.

Namun, Irwanto mengaku tidak pernah menerima permintaan informasi secara langsung dari Gus Alex. Ia membuka kemungkinan permintaan tersebut disampaikan melalui komite di Dewan Pengawas.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Dua Pemberi Suap Bupati Kuansing Segera Masuk Persidangan