Minggu, 27 September 2026 - 06:00 WIB
Situbondo, VIVA – Seorang guru SMP berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial KS (53) ditahan polisi terkait dugaan tindakan asusila terhadap anak didiknya.
Baca Juga
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo menahan KS setelah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Ajun Komisaris Polisi Selimat mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima.
Baca Juga
"Setelah kami menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan didapatkan dua alat bukti yang cukup, kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia, dikutip Minggu, 27 September 2026.
Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada 21 September 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan peristiwa asusila itu terjadi sepanjang September 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Situbondo dan Bondowoso.
Baca Juga
Polisi kemudian mendalami komunikasi antara tersangka dan korban. Dari hasil penyelidikan, KS diduga lebih dulu membangun komunikasi secara intens dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah itu, tersangka diduga menjemput korban menggunakan mobil dan mengajak korban ke sejumlah tempat.
Di perjalanan maupun ketika berada di beberapa lokasi tersebut, polisi menduga terjadi tindakan yang melanggar kesusilaan terhadap korban.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu antara lain satu unit mobil, satu unit telepon seluler, serta beberapa pakaian.
Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Polisi melakukan pemeriksaan medis dan pendampingan selama proses penanganan perkara.
"Selain melakukan pemeriksaan medis dan pendampingan selama proses penanganan perkara, kami juga memberikan trauma healing kepada korban, pendampingan ini sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa itu," kata AKP Selimat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selimat menegaskan, perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Penanganan tidak hanya diarahkan untuk mengusut dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan.
"Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan anak, dan perkara ini kami tidak hanya fokus pada proses hukumnya, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan psikologis," tutur AKP Selimat. (Ant)
Gegara 198 Siswa-Guru Sakit Perut, Operasional SPPG Tulungagung Dihentikan
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjungsari 1, Tulungagung, Jawa Timur. Penghentian itu selama 20 hari
VIVA.co.id
27 September 2026