Guru Besar USU Heran Terhadap Putusan KPPU Terhadap Bunga Pindar yang Justru Turun

2026/07/17

Sabtu, 18 Juli 2026, 05:00 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkara dugaan pengaturan suku bunga oleh pelaku pindar memasuki babak baru. Terkini, guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Ningrum Sirait selaku ahli hukum persaingan usaha menyentil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kelanjutan sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Ningrum menjelaskan bahwa KPPU mendasarkan tuduhannya kepada para pelaku usaha menggunakan Pasal 5 UU Persaingan Usaha. Dalam beleid itu, pengaturan harga (price fixing) dilakukan oleh sesama pelaku usaha secara horizontal dengan cara menetapkan harga yang tinggi. Ningrum mengkritik penggunaan pasal tersebut sebab tidak memenuhi kriteria pengaturan harga secara tepat. 

“Kalau misalnya di bagian price fixing itu, perjanjian antara pesaing horizontal malah menurunkan, itu aneh,” tukas Ningrum kepada majelis hakim.

Ia menerangkan dalam perkara pelanggaran persaingan usaha, Pasal 5 melarang secara imperatif para pelaku usaha untuk membuat perjanjian yang dapat menghilangkan persaingan sehingga menyebabkan keuntungan berlebih untuk pelaku usaha. Maka dari itu, perjanjian antara pelaku usaha menghasilkan harga terbaik bagi mereka dalam meraih keuntungan sebesar-besarnya.

“Kalau price fixing pasti dia akan best price, dinaikkan, dan tempus-nya sangat cepat karena akan memancing kecurigaan,” imbuh Ningrum.

Seperti diketahui, industri peer-to-peer lending pada tahun-tahun awal kemunculannya direspons secara antusias oleh masyarakat mengingat credit gap di Indonesia yang cukup besar. Sebagaimana industri baru, ketiadaan regulasi saat itu menjadi santapan nikmat para pelaku usaha dengan mengenakan bunga yang sangat besar kepada nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator turun tangan dengan meminta asosiasi untuk menurunkan besaran bunga yang wajar dan tidak mencekik konsumen. Namun, KPPU melihat ini sebagai pengaturan harga yang menyalahi regulasi.

Data OJK per April 2026 menunjukkan saat ini jumlah outstanding di industri p2p lending mencapai sekitar Rp102,07 triliun, tumbuh 26,11% year-on-year. Melihat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap alternatif pembiayaan yang dihadirkan industri pindar, batasan suku bunga saat itu justru dinilai membantu masyarakat dari praktik predatory lending.

Putusan KPPU menyatakan 97 platform pindar terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Seluruh pelaku usaha pun dijatuhi denda dengan nominal yang bervariasi. Pelaku usaha menggugat keputusan tersebut dan telah mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.