Gubernur Sulteng minta BPK bantu perbaiki regulasi sektor minerba

2026/09/14

Gubernur Sulteng minta BPK bantu perbaiki regulasi sektor minerba

Senin, 14 September 2026 16:52 WIB

Image Print

Arsip-Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI di daerah yang berlangsung Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Jumat (11/9/2026). (ANTARA/HO-Pemkot Palu)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk membantu memperbaiki regulasi di sektor Mineral dan Batubara (Minerba).

“Regulasi minerba perlu diperbaiki agar kehadiran industri pertambangan benar-benar memberikan keadilan bagi daerah penghasil, terutama terkait proporsi Dana Bagi Hasil (DBH) dan pengawasan terhadap dampak lingkungan,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat menerima kunjungan tim BPK RI di Palu, Senin.

Salah satu yang menjadi sorotan gubernur terkait upaya perjuangan uji materiil (Judicial Review) Undang-Undang Minerba. Kata dia, hilirisasi ‘raksasa’ di Sulteng yang di satu sisi telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Namun di sisi lain, dampaknya ternyata belum signifikan bagi peningkatan kesejahteraan Masyarakat daerah penghasil.

“Hilirisasi belum siginifikan bagi penurunan kemiskinan,” ujarnya.

Kontribusi Sulteng terhadap pendapatan negara diakui gubernur sudah mencapai ratusan triliun, tetapi DBH yang diterima provinsi hanya sekitar Rp200 miliar per tahun.

“Kerusakan lingkungan dan (penurunan) kesehatan juga besar tapi tidak berbanding dengan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Persoalan lain yang ikut disampaikan yaitu seputar kebijakan bebas pajak dan kemudahan investasi di kawasan industri Morowali, yang dinilai mereduksi potensi penerimaan pajak daerah.

Kebijakan itu lanjutnya, membuat perusahaan-perusahaan di dalam kawasan industri mendapat perlakuan khusus, dan telah membatasi ruang daerah untuk mengoptimalkan sumber penerimaan fiskal dari pajak daerah.

Salah satu contohnya, banyak kendaraan perusahaan yang tetap menggunakan pelat nomor luar dan tidak mengganti pelat nomor Sulteng.

“Sehingga kami tidak bisa memungut pajaknya,” ujarnya.

Karena itu, gubernur berharap Tim BPK RI dapat menjadikan temuan ini sebagai masukan penting, untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik bagi daerah penghasil tambang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai melakukan pemeriksaan pengelolaan sumber daya mineral di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari pemeriksaan tematik nasional untuk mendukung ketahanan energi.

Pemeriksaan pendahuluan diawali dengan pertemuan tim Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV (Ditjen PKN IV) BPK RI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Senin.

Pemeriksaan di Sulawesi Tengah merupakan bagian dari Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi 2026 yang dilaksanakan BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara.

Pemeriksaan tersebut mencakup 59 entitas dan antara lain menyasar sektor mineral berupa nikel, tembaga, bauksit, serta mineral kritis lainnya.

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026