Kamis, 23 Juli 2026, 20:52 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Green Innovation Cooperation Center (GICC) kembali menggelar seminar bertajuk "Kepatuhan terhadap Regulasi BPOM dan Strategi Memasuki Pasar Indonesia bagi Perusahaan Korea" di KOSME Global Business Center, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini bertujuan membekali perusahaan Korea dengan pemahaman mengenai regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta proses registrasi produk sebelum memasarkan produknya di Indonesia.
Seminar yang merupakan agenda ketiga GICC sepanjang 2026 itu diikuti oleh sejumlah perusahaan Korea dari berbagai sektor, khususnya kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat bahan alam.
Direktur GICC, Kim Heesoon, mengatakan pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu faktor penting bagi perusahaan asing yang ingin memperluas bisnisnya di Indonesia. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku akan membantu perusahaan menjalankan proses bisnis secara lebih efektif dan berkelanjutan.
"Melalui seminar ini, kami berharap GICC dapat menjadi jembatan informasi sekaligus memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Korea dalam mendukung pengembangan bisnis yang berkelanjutan," ujar Kim dalam sambutannya.
Hal senada disampaikan perwakilan KOSME Global Business Center, Kim Youna. Ia berharap seminar tersebut dapat menjadi ruang berbagi informasi dan pengalaman bagi perusahaan Korea yang tengah mempersiapkan ekspansi ke pasar Indonesia.
Dalam sesi pemaparan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan berbagai ketentuan registrasi untuk produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Rita Kholilah dari BPOM menekankan pentingnya memahami klasifikasi produk karena setiap kategori memiliki persyaratan serta mekanisme evaluasi yang berbeda.
Ia juga menyampaikan BPOM terus meningkatkan kualitas layanan melalui transformasi digital, termasuk pengembangan sistem registrasi elektronik dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendukung pelayanan kepada pelaku usaha.
"Keamanan, mutu, dan manfaat produk bukan hanya menjadi tanggung jawab BPOM. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk memastikan produk yang diproduksi dan diedarkan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," kata Rita.
Baca Juga: BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya Triwulan II 2026, Ini Daftar Produknya!
Sementara itu, Moon Hyung Gyung dari PT NTSKY Jaya Indonesia membagikan pengalaman praktis mengenai proses registrasi produk BPOM bagi perusahaan Korea. Ia menjelaskan pentingnya kesiapan badan usaha, pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), hingga kelengkapan dokumen dari produsen di Korea agar proses registrasi dapat berjalan lebih efisien.
Menurut Moon, ketelitian dalam penyusunan dokumen menjadi faktor penting untuk menghindari keterlambatan proses registrasi.
"Perbedaan sekecil apa pun pada nama perusahaan, alamat, merek, ataupun informasi produk dapat menyebabkan dokumen harus diperbaiki dan proses registrasi menjadi lebih panjang," ujarnya.
Seminar ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang dimanfaatkan peserta untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai tantangan dalam proses registrasi produk di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, GICC menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perusahaan Korea dalam memahami regulasi di Indonesia sekaligus memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Korea melalui berbagai program pendampingan bagi dunia usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah