Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) untuk melarang praktik kearifan lokal membuka lahan dengan cara membakar. Larangan itu, dinilai sekaligus memutus stigma negatif terhadap perusahaan kelapa sawit yang seringkali dianggap memanfaatkan ‘tangan-tangan’ masyarakat.
“Dengan revisi ini, tidak ada lagi kata bahwa perusahaan itu menyuruh masyarakat membakar, kemudian perusahaan akan melakukan ekspansi setelah dibakar,” kata Ketua Umum GAPKI Eddy Martono, pada Kamis (15/10).
Hal itu disampaikan Eddy di hadapan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla pada wilayah KSPEAN di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan, pada Kamis (15/10).
Meskipun demikian, Eddy mendorong agar ada jalan keluar atau alternatif agar masyarakat lokal tetap bisa membuka lahan tanpa membakar. Dia menyatakan GAPKI siap mendukung upaya pencarian jalan keluar itu.
Revisi
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat telah mengisyaratkan akan adanya revisi Pasal 69 ayat (2) UU PPLH yang memberi pengecualian praktik kearifan lokal itu di antara larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Ini loophole, Presiden menginginkan ini tidak boleh ada lagi,” ujar Jumhur, saat Konferensi Pers di Jakarta, pada Selasa (13/10).
Jumhur juga mengatakan, perbaikan aturan itu sekaligus akan menutup potensi perusahaan yang ingin membuka lahan secara murah, dengan memanfaatkan masyarakat. “Boleh jadi itu dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin murah dengan cara membakar, tapi tidak dengan tangannya langsung,” ujarnya.
Eddy kemudian menyinggung soal sulitnya mendapat dan memperpanjang perizinan, serta besarnya nominal denda yang dikenakan kepada perusahaan ketika terbukti membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan hutan.
“Mereka jual perusahaannya saja belum tentu bisa menutup dendanya,” ujar dia.
Selain pasal tersebut, Eddy turut membahas Pasal 88 UU PPLH tentang pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Menurut pasal tersebut, setiap orang yang tindakan atau kegiatannya menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, harus bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
“Yang kami terus terang khawatir, ini masih digunakan. Kalau ini terjadi, kami tidak bisa apa-apa. Padahal, api itu terbang dari luar (konsesi),” kata Eddy.
Dalam kesempatan itu, Eddy mengaku perusahaan-perusahaan yang menjadi anggotanya telah memeriksa kesiapan terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan, sebelum kemarau maupun fenomena iklim El Nino ini tiba.
“Setiap ada peringatan dari pemerintah bahwa akan terjadi El Nino, kami khawatir sekali. Sehingga kami berkoordinasi dengan anggota kami,” ujarnya. Koordinasi itu di antaranya untuk memastikan ketersediaan peralatan.
Temuan Titik Panas di Konsesi Perkebunan Sawit
Bertolak belakang dengan pernyataan tersebut, temuan lembaga non-pemerintah yang aktif dalam kampanye isu lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), justru menunjukkan adanya titik-titik panas di wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit anggota GAPKI.
Dalam kajian bertajuk ‘Siapa di Balik Api?’, Walhi menyebut terdapat 9.951 titik panas sepanjang 1 Januari hingga 7 September 2026. Titik panas itu tersebar di 561 area kerja perusahaan sawit (pemegang hak guna usaha) dan 293 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Dari perusahaan-perusahaan itu, Walhi menemukan bahwa beberapa di antaranya juga mengalami kebakaran berulang.
Walhi kemudian memeringkatkan ratusan perusahaan itu dalam daftar 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 PBPH dengan titik panas tertinggi.
Berdasarkan data Walhi, Katadata kemudian mengecek nama-nama perusahaan tersebut dalam daftar keanggotaan GAPKI. Hasilnya, sebagian terdaftar sebagai anggota asosiasi tersebut.
Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan titik panas tertinggi berada di Ketapang, Kalimantan Barat. Masing-masing ‘mengoleksi’ titik panas sebanyak 312 titik dan 254 titik.
Selain keduanya, titik panas juga bertebaran di dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Katingan di Kalimantan Tengah, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Melawi di Kalimantan Barat, Pelalawan di Riau, dan sejumlah wilayah lainnya.
Titik panas menunjukkan area dengan suhu lebih tinggi dibandingkan sekitarnya. Ada atau tidak adanya kebakaran di area ini masih harus dipastikan. Meski begitu, Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional Uli Arta Siagian menjelaskan, data titik panas yang dihimpun memiliki tingkat kepercayaan tinggi.
“Ketika ada hotspot dengan high confidence level, maka sebenarnya hampir bisa dipastikan bahwa ada kebakaran hutan dan lahan di konsesinya atau di tapaknya,” ujar Uli.