FKGI dukung Inpres 8/2026 untuk lindungi habitat gajah - ANTARA News Megapolitan

2026/07/17

Jakarta (ANTARA) - Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mendukung penuh langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam melindungi habitat gajah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan.

Ketua FKGI Doni Gunaryadi mengatakan hal itu menjadi langkah penting untuk mengintegrasikan perlindungan habitat satwa liar dalam pembangunan nasional, karena jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis sejak tahap perencanaan.

"Setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis," kata Doni di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penyediaan koridor satwa liar (wildlife crossing), zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan kendaraan, sistem peringatan dini, serta berbagai langkah mitigasi lainnya perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan agar pembangunan dan konservasi dapat berjalan beriringan.

Baca juga: Menhut sebut pemerintah fokus jaga dan perbaiki ekosistem kantong gajah

Ia mengatakan implementasi kebijakan tersebut akan menghadapi tantangan karena sebagian besar kantong populasi gajah saat ini telah berhimpitan dengan berbagai aktivitas pembangunan.

"Tantangan menciptakan ruang dan koridor satwa yang cukup dan tetap menjamin pembangunan akan membutuhkan koordinasi yang intensif dan saling menghargai antarkepentingan," ujarnya.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengatakan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 mengatur keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan populasi serta habitat gajah tetap berjalan seiring dengan pembangunan.

"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri," katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat kawasan perkebunan yang berada di jalur jelajah gajah, perlu disediakan ruang yang tetap berfungsi sebagai koridor dan area preservasi sehingga satwa tersebut dapat bergerak serta memperoleh sumber pakan.

Inpres Nomor 8 Tahun 2026 melibatkan sembilan kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, Polri serta pemerintah daerah di Sumatra dan Kalimantan Utara juga mendapat tugas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.