Febrie Adriansyah siap hadapi pengujian pokok perkara - ANTARA News Kalimantan Barat

2026/09/03

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan kliennya siap mengikuti proses hukum setelah pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.

Febri mengatakan pemeriksaan Febrie merupakan bagian dari proses penyidikan yang kembali memasuki tahapan pokok perkara setelah proses praperadilan yang diajukan kliennya selesai.

"Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya. Nah, tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan kan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana," kata Febri dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Menurut Febri, pihaknya berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat segera berlanjut hingga tahap persidangan sehingga substansi perkara dapat diuji secara terbuka. Namun, keputusan mengenai penyelesaian penyidikan dan pelimpahan perkara kepada penuntut umum sepenuhnya berada pada penyidik.

Ia mengatakan Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sikap kooperatif. Berdasarkan surat panggilan, Febrie disebut akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU, tetapi tidak disebutkan secara spesifik tersangka yang berkaitan dengan pemeriksaan tersebut.

Terkait dugaan perkara Asabri, Febri menegaskan surat panggilan tidak menyebut perkara tersebut. Ia juga menjelaskan pentingnya membedakan perkara tindak pidana asal korupsi dengan perkara TPPU yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

"Jadi, kalau Kejaksaan kan tidak menetapkan tersangka untuk perkara Batubara, perkara anak perusahaan Krakatau Steel, ataupun Asabri. Kejaksaan tidak menetapkan tersangka untuk tiga perkara tersebut untuk tindak pidana korupsinya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan adalah perkara TPPU-nya," ujar dia.

Dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum: Febrie Adriansyah siap hadapi pengujian pokok perkara

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.