ESDM memperbaiki tata kelola penambang emas liar lewat mekanisme IPR - ANTARA News Jawa Barat

2026/08/12

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, dalam hal ini penambang emas liar, melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam acara MINDialogue dengan tema “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” yang digelar di Jakarta, Rabu.

Tri menyampaikan salah satu persoalan yang masih ditemukan dalam tata kelola emas nasional adalah adanya penjualan emas yang terindikasi ilegal.

“Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya,” kata Tri.

Di sisi lain, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pasokan emas nasional. Produksi dari sektor tersebut diperkirakan mencapai 50–120 ton per tahun, atau mendekati volume pasokan yang berasal dari jalur formal.

Oleh karena itulah pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat dengan memfasilitasi penambang yang selama ini teridentifikasi sebagai penambang liar untuk memperoleh izin melalui mekanisme IPR.

Ia berharap dengan kebijakan tersebut, pertambangan emas rakyat dapat lebih terkontrol, jumlah penambang ilegal bisa berkurang, dan penambangannya lebih dapat dipertanggungjawabkan.

“Kemudian, hasilnya nggak ke mana-mana. Sebenarnya perdagangan (emas) itu ada, tetapi kemarin itu ‘tidak resmi’ atau tidak tercatat. Mungkin kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kita, bisa jadi (angka ekspor emas) bisa meningkat,” ujar Tri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ESDM perbaiki tata kelola penambang emas liar lewat mekanisme IPR

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.