Empat tersangka resmi ditahan KPK terkait kasus iklan Bank BJB

2026/08/10

Empat tersangka resmi ditahan KPK terkait kasus iklan Bank BJB

Senin, 10 Agustus 2026 21:15 WIB

Image Print

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). KPK menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023 yakni Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019 - Maret 2025 Yuddy Renaldi, Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, dan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/kye (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

“Hari ini yang dilakukan penahanan adalah WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, ID selaku Direktur PT CKM (Cakrawala Kreasi Mandiri), SHD selaku Direktur PT WSBE (Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan SJK selaku Komisaris PT CKSB (Cipta Karya Sukses Bersama),” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Keempat tersangka tersebut ialah Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (ID), Suhendrik (SHD), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan pertama, atau 20 hari pertama terhitung 10-29 Agustus 2026.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi (YR) belum ditahan karena sedang sakit.

"Jadi, ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit," ujar Achmad.

Oleh sebab itu, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan dan upaya paksa penahanan terhadap Yuddy Renaldi setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan.

"Segera akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," katanya.

Dalam perkara tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka tersebut pada 13 Maret 2025.

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.