Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segini Harga dari 0,5 hingga 1.000 Gram

2026/10/12

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Jakarta, VIVA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Senin (12/10/2026). Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 08.50 WIB, harga emas Antam naik Rp2.000 menjadi Rp2.594.000 per gram dari sebelumnya Rp2.592.000 per gram.

Baca Juga

Kenaikan tersebut turut diikuti harga jual kembali atau buyback emas Antam. Pada perdagangan hari ini, harga buyback naik menjadi Rp2.408.000 per gram. Harga ini menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan. Karena itu, calon pembeli maupun pemilik emas perlu memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas dengan nominal lebih kecil, Antam menyediakan pilihan ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Harga setiap ukuran berbeda sesuai berat emas dan harga dasar yang berlaku.

Berikut daftar harga dasar emas Antam pada Senin (12/10/2026).

Baca Juga

Daftar Harga Emas Antam 12 Oktober 2026

Emas 0,5 gram: Rp1.347.000

Emas 1 gram: Rp2.594.000

Emas 2 gram: Rp5.128.000

Emas 3 gram: Rp7.667.000

Emas 5 gram: Rp12.745.000

Emas 10 gram: Rp25.435.000

Emas 25 gram: Rp63.462.000

Emas 50 gram: Rp126.845.000

Emas 100 gram: Rp253.612.000

Emas 250 gram: Rp633.765.000

Emas 500 gram: Rp1.267.320.000

Emas 1.000 gram: Rp2.534.600.000

Daftar tersebut merupakan harga dasar yang tercantum pada laman Logam Mulia. Harga pembelian akhir dapat berbeda karena adanya ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan.

Untuk pembelian emas Antam, transaksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan. Dengan demikian, nominal yang diterima penjual dapat lebih rendah daripada hasil perhitungan harga buyback dikalikan berat emas yang dijual.

Masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas Antam sebaiknya memperhatikan harga terbaru, ukuran emas, serta ketentuan pajak agar dapat memperkirakan nilai transaksi secara tepat. (Ant)

Ilustrasi Emas

Beli Emas untuk Investasi? Ini Cara Main Aman agar Tak Menyesal saat Menjualnya

Simak 7 cara investasi emas untuk pemula agar lebih aman, mulai dari memilih tempat pembelian, menghitung selisih harga beli dan buyback, hingga menghindari penipuan.

VIVA.co.id

10 Oktober 2026