Eks Pejabat Kemhan Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Satelit

2026/08/27

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi.

Hakim menyatakan Leonardi bersalah atas dakwaan sekunder dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kemhan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim untuk memberikan hukuman 8 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Leonardi berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal membacakan amar putusan pada Kamis (27/8).

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai Leonardi dan terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair.

Majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain. Selain itu tidak ditemukan bukti aliran dana ke rekening Leonardi maupun terdakwa lainnya Thomas Anthony Van Der Heyden serta Gabor Kuti Szilard.

Adapun dalam dakwaan primair, Leonardi disebut JPU merugikan keuangan negara lebih dari Rp306 miliar dalam proyek tersebut.

Meski begitu, hakim menilai Leonardi dan Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.

"Majelis tidak menemukan satupun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri," ujar Hakim Anggota, Laksda TNI Nur Sari Baktiana.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Leonardi tetap bersalah karena memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir.

Majelis hakim memandang kerugian negara dalam perkara ini bukan sekadar potensi, melainkan kerugian riil. Kerugian itu berasal dari putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran ini dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang para terdakwa.

Di sisi lain, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha menilai vonis tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah paradigma delik korupsi. Rinto mengatakan bahwa Putusan MK itu mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.

"Bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK," katanya.

Ia juga menilai bahwa pertimbangan Hakim keliru karena menggunakan putusan arbitrase sebagai bentuk kerugian yang dianggap nyata.

"Karena tidak ada pengakuan kewajiban hutang oleh negara yakni Kemhan, kapan kewajiban itu akan dibayarkan. Sebaliknya orang BPKP mengatakan pemerintah jangan membayar kewajiban itu," katanya.

Tak hanya itu, Rinto menyebut putusan arbitrase yang dijadikan dalil oleh Jaksa sebagai kerugian negara tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Sehingga, kata dia, bertentangan dengan prinsip autentikasi pada KUHAP dan undang-undang bahasa Indonesia.

Karenanya, ia menegaskan kliennya tidak pantas menjadi tersangka apalagi dipidana. Menurutnya, vonis hakim bertentangan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 karena negara belum pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada Navayo.

"Saya dari awal, dari tahun lalu, sampaikan satu hari pun tidak layak Pak Leonardi, klien saya, dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Karena apa? Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini saya konsisten di situ," tegas Rinto .

Lebih lanjut, Rinto mengatakan pihaknya saat ini juga tengah memperjuangkan keadilan dengan mengajukan gugatan ke MK terkait kewenangan audit kerugian negara.

Ia meminta MK menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit kerugian negara, bukan BPKP.

Sementara itu, Leonardi mengaku sangat kecewa dengan adanya putusan tersebut. Baginya, vonis ini terasa sebagai ketidakadilan karena ia sudah mengabdi puluhan tahun kepada bangsa dan negara.

"Pemikiran hakim ini, seperti apa sih? Tidak ada dana keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi karena arbitrase tadi dianggap yang paling benar, negara harus laksanakan. Itu perintahnya tadi hakim begitu," tuturnya.

Leonardi menegaskan selalu mengikuti aturan selama bertugas, termasuk Peraturan Menteri Pertahanan yang melarang Kabaranahan sebagai PPK menjadi bagian dari tim seleksi penyedia barang dan jasa.

"Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan," pungkasnya.

(tfq/dal)

placeholder