Selasa, 28 Juli 2026 - 13:24 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,69 miliar.
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dalam surat dakwaan bahwa Budiman diduga menerima gratifikasi senilai Rp525.000.000, Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jika penerimaan gratifikasi uang rupiah dan mata uang asing itu ditotal, Budiman menerima Rp 7,69 miliar.
Baca Juga
“Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar JPU KPK M. Takdir Suhan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 28 Juli 2026.
Jaksa menjelaskan gratifikasi tersebut diduga berasal dari perusahaan jasa impor dan kepabeanan Blueray Cargo Group serta sejumlah pihak lain yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga
Menurut jaksa, Budiman menerima uang itu bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono. Keduanya juga menjadi terdakwa dalam rangkaian perkara yang sama.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Juli 2025 pemilik Blueray Cargo, John Field, bertemu sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai untuk membahas kegiatan usahanya yang saat itu mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Budiman disebut hadir dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan, Rizal meminta agar Blueray Cargo diberikan bantuan.
Selanjutnya, sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman diduga menerima uang sebanyak tujuh kali dari John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri. Setiap penyerahan disebut bernilai Rp75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sehingga total yang yang diterima oleh terdakwa adalah Rp525 juta,” kata jaksa.
Jaksa menyebut uang tersebut diterima Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Orlando sebelumnya telah lebih dahulu didakwa bersama Rizal dan Sisprian.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, pada periode September 2024 hingga Januari 2026, Budiman bersama Rizal dan Sisprian juga diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak-pihak yang usahanya berkaitan dengan kewenangan direktorat tempat mereka bertugas.