Jakarta -
Mediasi antara mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohmah dan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, gagal mencapai kesepakatan. Perkara berlanjut ke persidangan pokok perkara.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Dia mengatakan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), mediasi dalam perkara Nomor 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dinyatakan gagal.
"Nomor perkara 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Kemarin mediator berdasarkan SIPP, saya melihat data 7 Oktober 2024, mediasi dinyatakan gagal berdasarkan SIPP. Saya konfirmasi kepada mediator hakimnya, membenarkan kalau mediasi di kedua belah pihak itu tidak tercapai," kata Halida di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (8/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halida mengatakan alasan tidak tercapainya perdamaian menjadi kewenangan mediator untuk menjelaskannya. Dia menegaskan tidak ada perdamaian antara kedua pihak dalam perkara tersebut.
"Kalau apa yang menjadi alasannya, itu menjadi rahasia dari mediatornya kenapa tidak sepakat untuk berdamai. Pada prinsipnya, pada intinya, tidak ada perdamaian dalam perkara di antara mereka," ujarnya.
Perkara tersebut selanjutnya akan masuk ke agenda persidangan berikutnya. Kedua pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan pada 22 Oktober 2024 dengan agenda laporan mengenai pelaksanaan mediasi.
"Dan akan dilanjutkan pemanggilan kedua belah pihak di persidangan pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan agenda laporan terhadap pelaksanaan mediasi tersebut," katanya.
Halida menjelaskan pihak Nur Rohmah maupun Erin tidak diwajibkan hadir secara langsung dalam persidangan selanjutnya. Sebab, keduanya telah menunjuk kuasa hukum.
"Tidak diharuskan untuk hadir karena mereka sudah menunjuk kuasa masing-masing. Jadi yang wajib hadir di persidangan itu kuasa hukum masing-masing pihak dalam persidangan," jelas Halida.
Sebelumnya, proses mediasi disebut beberapa kali terkendala karena Erin tidak hadir. Terkait hal tersebut, Halida mengatakan ada konsekuensi tertentu jika pihak penggugat yang tidak hadir dalam proses mediasi.
"Kalau di dalam Perma, penggugat tidak hadir bisa dikatakan penggugat itu tidak beritikad baik. Tapi saya tidak tahu apakah penggugat atau tergugat yang tidak hadir," tuturnya.
"Nah, kalau tergugat, konsekuensinya tidak ada. Hanya penggugat yang tidak hadir bisa dikatakan penggugat tidak beritikad baik untuk melaksanakan perdamaian itu," pungkasnya.
Sebelumnya Nur menggugat Erin senilai Rp 1 miliar. Namun, Nur mengaku hanya berharap barang miliknya dikembalikan oleh mantan istri Andre Taulany itu.
(fbr/pus)