Duplik Dante Sinaga soroti putusnya kausalitas gagal bayar PT PASU dan masa jabatannya - ANTARA News Sumatera Utara

2026/09/07

Medan (ANTARA) - Penasehat hukum terdakwa Dante Sinaga menilai hubungan kausalitas antara tindakan kliennya saat menjabat sebagai SEVP Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan gagal bayar transaksi PT Panca Amara Utama (PASU) pada 2021 telah terputus.

Hal itu disampaikan tim penasehat hukum Dante Sinaga yang dipimpin Kasmin Sidauruk saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra IX tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis.

Dalam repliknya, JPU menyatakan tetap pada tuntutan terhadap Dante Sinaga. Namun, penasihat hukum kembali membantah argumentasi jaksa dan mempertahankan seluruh dalil pembelaan yang sebelumnya disampaikan dalam pledoi.

Kasmin menilai replik JPU belum menjawab sejumlah persoalan hukum yang menurut pihaknya terungkap selama persidangan.

"Menurut kami, tanggapan Jaksa Penuntut Umum merupakan suatu tanggapan pembelaan diri yang tidak beralasan hukum. Jaksa Penuntut Umum berupaya menutupi cacat materiil penuntutannya dengan menyampaikan retorika normatif," kata Kasmin saat membacakan duplik.

Salah satu hal yang dipersoalkan penasihat hukum adalah pertanggungjawaban Dante atas transaksi PT PASU yang mengalami gagal bayar pada 2021.

Kasmin mengatakan seluruh transaksi penjualan aluminium alloy yang dilakukan ketika Dante masih menjabat sebagai SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum hingga 16 April 2020 telah dibayarkan oleh PT PASU.

"Seluruh transaksi penjualan Aluminium Alloy pada masa keaktifan terdakwa Dante Sinaga menjabat sebagai SEVP Pengembangan Usaha hingga 16 April 2020 telah dibayar lunas oleh PT PASU," ujarnya.

Menurut penasihat hukum, Dante kemudian tidak lagi menjabat sebagai SEVP Pengembangan Usaha dan pensiun pada Juli 2020. Sementara gagal bayar disebut baru terjadi setelah masa jabatan tersebut berakhir.

Berdasarkan pembukuan dalam sistem SAP, penasihat hukum menyebut transaksi aluminium alloy pada 2018, 2019 hingga periode Januari-Juni 2020 tercatat telah lunas.

Sementara gagal bayar pertama, menurut mereka, terjadi atas pengiriman barang berdasarkan Final Invoice atau Delivery Order Nomor 6006512 tertanggal 26 Oktober 2020 yang diakseptasi PT PASU pada Januari 2021.

"Gagal bayar baru terjadi setelah terdakwa tidak lagi menjabat di PT Inalum," tegas penasihat hukum.

Selain persoalan masa jabatan, penasihat hukum juga mempersoalkan dasar penghitungan kerugian yang digunakan JPU dalam perkara tersebut.

Mereka menyebut kerugian sebesar USD9.044.247 atau sekitar Rp141 miliar didasarkan pada laporan KAP Prof. Dr. Tarmizi Achmad.

Menurut penasihat hukum, laporan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian keuangan negara secara mengikat.

Penasihat hukum juga merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19/LHP/XX/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025 yang, menurut mereka, menyebut sisa tagihan tersebut sebagai potensi kerugian perusahaan atau korporasi, bukan kerugian negara.

Mereka menilai perbedaan tersebut perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai unsur kerugian negara dalam perkara yang didakwakan kepada Dante.

Tim penasihat hukum juga membantah dalil JPU yang menyebut Dante lalai karena tidak melakukan pengecekan langsung terhadap data deadstock aluminium alloy yang dipaparkan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing.

Menurut mereka, Dante merupakan pejabat pada level SEVP sehingga secara struktural dapat mengandalkan data yang disampaikan departemen terkait dalam rapat resmi perusahaan.

Penasehat hukum menyebut data deadstock sebanyak 4.016 metrik ton tercatat dalam sistem SAP PT Inalum. Data tersebut, menurut mereka, juga diperkuat keterangan sejumlah saksi yang membenarkan adanya penumpukan aluminium alloy di gudang logistik Surabaya, Jakarta dan Kuala Tanjung.

Selain itu, penasehat hukum menilai penggunaan skema pembayaran D/A dalam transaksi dengan PT PASU memiliki dasar dalam ketentuan internal perusahaan.

Mereka merujuk Pasal 13 SK Direktur Utama PT Inalum Nomor 020/DIR/2019 mengenai hal-hal khusus yang dapat diputuskan melalui rapat direksi atau komite.

Pihaknya juga menegaskan Dante bukan pihak yang menandatangani kontrak jual beli definitif dengan PT PASU.

Menurut mereka, dokumen yang ditandatangani Dante pada 2 Desember 2019 hanya berupa Nota Kesepahaman (MoU), sedangkan kontrak jual beli definitif ditandatangani Joko Susilo selaku Kepala Departemen Marketing dan Sales PT Inalum.

"Dante Sinaga bukan pihak yang menandatangani kontrak jual beli definitif dengan PT PASU," kata Kasmin.

Dalam duplik tersebut, penasehat hukum turut menyoroti persoalan coretan pada dokumen RFA yang memuat poin suku bunga dan margin diskonto.

Mereka menyatakan coretan pada dokumen tersebut dilakukan setelah Dante menandatanganinya.

Dalil tersebut, menurut penasihat hukum, diperkuat keterangan saksi Anton Herdianto dan Yohannes Sigit S.

Penasehat hukum mengutip keterangan Anton yang menyebut dokumen RFA ketika diajukan kepada Dante masih dalam keadaan bersih dari coretan tangan dan Dante merupakan pihak yang pertama menandatangani dokumen tersebut.

Sementara Yohannes Sigit disebut mengakui melakukan pencoretan karena terdapat ketidaksesuaian nilai bunga diskonto dengan ketentuan perbankan BRI.

Di akhir duplik, penasehat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh dalil pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi.

Mereka juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan kebenaran materiil.

"Apabila Majelis Hakim yang Mulia memiliki pandangan dan pendapat hukum lain, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran materiil substantif (Ex Aequo Et Bono)," kata Kasmin.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.