Dua Tahun Prabowo-Gibran, Transformasi sistem pemasyarakatan

2026/10/20

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Transformasi sistem pemasyarakatan

Selasa, 20 Oktober 2026 07:00 WIB

Image Print

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan dan pendapat dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut membahas saran perbaikan Ombudsman RI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel serta bebas dari praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Jakarta (ANTARA) - Peribahasa “Tak ada gading yang tak retak” mengingatkan kita bahwa tidak ada hal yang sempurna di dunia ini. Setiap orang maupun lembaga tentu memiliki kekurangan, kelemahan, atau pernah melakukan kesalahan.

Hal ini pula yang menggambarkan perjalanan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di bidang pemasyarakatan. Sektor ini baru saja mendapat sorotan tajam menyusul temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada 23 September 2026.

Namun, jauh sebelum persoalan di Lapas Cibinong mencuat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) sebenarnya telah berupaya mengubah wajah pemasyarakatan Indonesia. Pendekatan baru ini lebih menekankan pemberdayaan warga binaan sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat.

Paradigma baru tersebut dipaparkan dalam forum 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) di Bali pada 14 April 2026 yang dihadiri lebih dari 400 delegasi dari 40 negara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, kala itu menyampaikan bahwa rumusan tersebut menjadi rekomendasi sekaligus acuan bagi pola pembinaan warga binaan pemasyarakatan di berbagai negara. Menurutnya, sistem pemidanaan saat ini telah bergeser dari sekadar pemenjaraan menuju upaya pemulihan.

Pendekatan pemasyarakatan tidak lagi diterapkan secara kaku, melainkan lebih cerdas berbasis data dan bukti ilmiah. Dengan demikian, sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada sel tahanan, tetapi juga mempertimbangkan alternatif pemidanaan yang lebih efisien dari sisi anggaran tanpa mengabaikan esensi keadilan.

Konsep kedua adalah pemulihan, di mana hukum tidak lagi difungsikan sebagai sarana pembalasan, melainkan instrumen reintegrasi sosial bagi pelaku, korban, maupun masyarakat.

Adapun pilar ketiga, yakni harmonisasi sosial, berfokus pada upaya memutus mata rantai residivisme melalui pendampingan, pembinaan, dan pengawasan ketat oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Melalui forum internasional tersebut, Indonesia membagikan model pemasyarakatan nasional yang berorientasi pada pemberdayaan warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026