Dua Kali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Kakak Hary Tanoesoedibjo

2026/08/06

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil langkah hukum terhadap Direktur Utama PT Dosni Roha sekaligus Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (RBT) alias Rudy Tanoe, apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Saat ini, penyidik masih memberikan kesempatan kepada kakak kandung pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada jadwal berikutnya.

Namun, jika ketidakhadiran kembali terulang, KPK akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

"Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apabila kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Budi saat ditanya mengenai kemungkinan penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadap Rudy Tanoe yang kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Budi mengimbau Rudy Tanoe memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan berikutnya agar proses penyidikan tidak terus tertunda.

"Terkait pemanggilan terhadap saudara RBT, kami mengimbau kepada saksi ataupun pihak yang bersangkutan untuk hadir dalam penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda proses penyidikan," ujarnya.

Menurut Budi, keterangan Rudy Tanoe dibutuhkan penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).

"Oleh karena itu, kami mengimbau pada penjadwalan berikutnya agar saudara RBT hadir memenuhi panggilan penyidik, karena setiap keterangan dari pihak yang dipanggil tentu dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Kakak Kandung Hary Tanoe Kembali Mangkir, KPK: Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan