Drama Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg Selesai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

2026/09/22

Selasa, 22 September 2026 - 18:00 WIB

Tangerang, VIVA – Perselisihan terkait pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya diselesaikan secara damai.

Baca Juga

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Agama memediasi pihak jemaat dan masyarakat setempat setelah kegiatan ibadah pada Minggu, 20 September 2026, dibubarkan sekelompok orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Musyawarah yang melibatkan masyarakat dan tokoh agama itu menghasilkan kesepakatan agar persoalan tersebut tidak diperpanjang dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga

"Berdasarkan hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan," ucap Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto di Tangerang, dikutip, Selasa, 22 September 2026.

Hadi mengatakan pihak jemaat menerima penyelesaian tersebut. Dia juga mengapresiasi langkah islah yang dilakukan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Rajeg.

Baca Juga

Tak hanya kesepakatan damai, salah satu warga Rajeg, Aji Cahyono, juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jemaat GKPI atas peristiwa yang terjadi.

"Secara terbuka kami meminta maaf kepada jemaat GKPI atas kekhilafan yang terjadi sebelumnya," kata dia.

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengapresiasi kedua pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog.

"Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas," ujar Andi.

Sebagai bagian dari penyelesaian persoalan, pemerintah daerah bersama unsur terkait sepakat memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI. Tempat tersebut akan digunakan sambil menunggu proses perizinan resmi rampung.

"Kesepakatan damai ini kemudian dilegalkan melalui penandatanganan surat pernyataan bersama oleh kedua belah pihak," tuturnya.

Kapolresta Tangerang juga menegaskan kepolisian akan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Masyarakat pun diimbau menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum diketahui kebenarannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg dipastikan kembali kondusif," kata dia.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah di Desa Mekarsari, Rajeg, beredar di media sosial Instagram.

Halaman Selanjutnya

Dalam video tersebut, sekelompok orang terlihat mendatangi rumah yang digunakan sebagai tempat beribadah. Mereka kemudian mendesak agar kegiatan ibadah dihentikan dengan alasan tempat tersebut disebut belum memiliki izin.