DPRD Temanggung kawal aspirasi petani tembakau

2026/07/13

DPRD Temanggung kawal aspirasi petani tembakau

Senin, 13 Juli 2026 21:47 WIB

Image Print

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Muh Amin saat menyampaikan pendapat di hadapan Tim Komite Pertembakauan Temanggung, Senin (13/7/2026). ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung mengawal aspirasi petani tembakau sekaligus mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI seiring dengan pembahasan rancangan peraturan terkait pengendalian produk tembakau.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Muh Amin di Temanggung, Senin, mengatakan DPRD bersama tim pertembakauan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap substansi Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai regulasi pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Khususnya terkait pembahasan rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang saat ini masih dalam proses penyusunan," ujarnya.

Pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung bersama Komisi C menggelar pertemuan dengan Tim Pertembakauan Kabupaten Temanggung untuk mengkaji aspirasi pelaku sektor pertembakauan terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya.

Ia menyampaikan hasil kajian yang dilakukan secara mendalam dan berdasarkan berbagai referensi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa DPRD Kabupaten Temanggung akan segera mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya para petani tembakau yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sektor pertembakauan.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan wujud keberpihakan DPRD kepada masyarakat agar kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah tidak merugikan petani ataupun industri hasil tembakau nasional.

Menurut dia, poin-poin yang disampaikan dalam surat kepada Ketua DPR RI, antara lain memohon kepada DPR RI untuk mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan agar tidak memberlakukan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar sebagai turunan Pasal 431 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ia menuturkan DPRD menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat pertembakauan, mengingat tembakau Temanggung dikenal memiliki kadar nikotin dan tar yang tinggi sebagai karakteristik kualitasnya.

Selain itu, kata dia, memohon kepada DPR RI untuk mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar tidak memberlakukan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.

"Khususnya terkait kebijakan penyeragaman kemasan rokok dinilai berpotensi menurunkan serapan tembakau nasional, terutama dari Kabupaten Temanggung, serta meningkatkan peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Ia menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Temanggung untuk terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan seluruh pelaku usaha di sektor pertembakauan.

Selain ditujukan kepada Ketua DPR RI, surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Pertanian RI, serta Gubernur Jawa Tengah.

Ia menyampaikan perjuangan tidak akan berhenti pada pengiriman surat. Selanjutnya, DPRD bersama Tim Pertembakauan Kabupaten Temanggung, Pemerintah Kabupaten Temanggung, Bupati, dan dinas terkait akan terus mengawal penyampaian aspirasi tersebut hingga ke pemerintah pusat.

Jadwal penyampaian langsung ke Jakarta akan dikoordinasikan lebih lanjut dan akan diinformasikan setelah seluruh persiapan selesai.

Melalui langkah ini, kata dia, DPRD Kabupaten Temanggung berharap aspirasi para petani tembakau dapat menjadi perhatian pemerintah pusat sehingga kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan sektor pertembakauan yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Temanggung.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.