DPRD Kotim: Waspadai paparan 'kekerasan' lewat game online
Jumat, 14 Agustus 2026 13:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah. (ANTARA/Devita Maulina)
Sampit (ANTARA) - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak, menyusul temuan adanya pelajar terindikasi terpapar paham kekerasan melalui game online atau daring.
“Kotim menjadi salah satu daerah yang anak-anaknya terindikasi terpapar paham kekerasan melalui game online. Ternyata lewat game online, arus informasi untuk memberikan pemahaman yang tidak seharusnya kepada anak itu dampaknya luar biasa,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah di Sampit, Jumat.
Riskon menjelaskan, informasi mengenai adanya anak di Kotim yang terpapar paham kekerasan melalui game online pihaknya terima dari pemerintah provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Selain itu, kunjungan langsung dari Komandan Tim Idensos dan Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri semakin memperkuat informasi tersebut.
Menurutnya, temuan itu menjadi peringatan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan dan keluarga, karena penggunaan gawai yang tidak diawasi dapat membuka ruang bagi anak menerima informasi yang tidak sesuai dengan usia maupun perkembangan mereka.
“Ini tentunya menjadi warning (peringatan), baik bagi dunia pendidikan maupun orang tua lebih-lebih, agar lebih care lagi, lebih peduli dengan anak-anaknya ketika memakai gadget,” ujarnya.
Baca juga: Ratusan hotspot terpantau, Satgas Karhutla Kotim tetap utamakan pengecekan lapangan
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) menilai perkembangan teknologi digital membuat anak semakin mudah berinteraksi dengan orang lain melalui berbagai platform, termasuk ketika bermain game online.
Interaksi yang pada awalnya sebatas permainan dapat berkembang menjadi komunikasi yang lebih jauh dan berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyisipkan pemahaman yang keliru.
Ia menekankan, pengawasan terhadap penggunaan gawai tidak cukup hanya dilakukan di sekolah. Sebab, sebagian besar waktu anak berada di lingkungan keluarga sehingga peran orang tua menjadi sangat penting dalam memastikan aktivitas digital anak tetap berada dalam batas yang aman.
“Di dunia pendidikan memang sudah ada pengawasan melalui MKKS, termasuk imbauan kepada semua satuan pendidikan agar anak didiknya tidak menggunakan gadget pada jam belajar. Ini yang perlu ditindaklanjuti orang tua, karena selain jam belajar, di rumah waktu anak menggunakan gadget cukup panjang,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembatasan penggunaan gawai di sekolah merupakan langkah awal yang perlu diperkuat dengan pengawasan dan komunikasi di rumah.
Orang tua dinilai perlu mengetahui permainan yang dimainkan anak, pola komunikasi yang dilakukan, serta perubahan perilaku yang muncul setelah anak semakin intens menggunakan gawai.
Terlebih, Densus 88 sebelumnya menyebut sejumlah perubahan perilaku dapat menjadi tanda yang perlu diperhatikan, seperti anak mulai menarik diri dari lingkungan pertemanan, lebih tertutup, menghabiskan banyak waktu dengan gawai, menunjukkan ujaran kebencian secara berlebihan, hingga bersikap sangat protektif terhadap isi perangkat pribadinya.
Pengawasan tersebut bukan berarti orang tua harus sepenuhnya melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan pemanfaatan tetap positif sekaligus membangun komunikasi terbuka agar anak tidak mencari tempat lain untuk memperoleh perhatian maupun informasi.
Riskon berharap sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, aparat penegak hukum dan keluarga terus diperkuat agar upaya pencegahan tidak berhenti setelah adanya temuan atau intervensi terhadap anak.
Baca juga: Dari aroma parfum ke energi hijau dan air bersih desa
Baca juga: DLH Kotim perkenalkan inovasi SIGAP Mentaya pemantau kualitas air sungai berbasis geospasial
Baca juga: Korem 102/Pjg dan insan pers perkuat kolaborasi informasi publik
Pewarta : Devita Maulina
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.