Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam hal ini Komisi III Pembangunan dan Infrastruktur awasi reklamasi dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) perusahaan tambang di provinsinya
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami perlu awasi reklamasi dan limbah B3 perusahaan tambang di provinsi kita," ujar Ketua Komisi III Hj Mustaqimah ketika dikonfirmasi, Sabtu malam usai mengunjungi/meninjau dua perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Kedua perusahaan pertambangan batu bara yang menjadi sasaran monitoring Komisi III yang juga membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan lingkungan hidup tersebut PT Arutmin Indonesia Site Asam Asam dan PT Jorong Barutama Greston (JBG),
Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang akrab dengan sapaan Kimmi, mengatakan, kedua perusahaan tersebut menjalankan proses reklamasi yang masih berlanjut,
“Kita sudah meninjau, melakukan monitoring ke perusahaan tambang di Kalsel, diantaranya PT. Arutmin dan PT. JBG, yang mana kedua tambang tersebut sudah melakukan proses reklamasi, yang mana proses itu juga terus berlanjut, dan sebagian lahan sudah diserahkan ke masing-masing masyarakat dan pemerintah daerah masing-masing.” ujar Kimmi.
Baca juga: DPRD Kalsel dukung layanan paripurna Puskesmas Bati Bati Tala
Sementara itu, saat rombongan Komisi III lakukan peninjauan, Jum'at (11/9/2026), Ahmad Gazali Rahman selaku KTT dan Direksi Site JBG, menjelaskan, dari total 4.370,21 hektare (ha) area reklamasi, terdapat 1.416,89 ha lahan terganggu dan 1.216,84 ha telah direklamasi atau sekitar 85 persen.
"Reklamasi dilakukan melalui penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian hingga penyerahan lahan. JBG juga mencatat rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 2.642,96 ha telah mencapai 100 persen," ungkap Ahamad Gazali.
"Penyimpanan dilakukan pada tempat khusus dengan persyaratan pengamanan dan pelaporan melalui sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Sedangkan di Arutmin, Firhansyah selaku External Affairs Site Asam-Asam memaparkan terkait pengelolaan lingkungan mencakup pemantauan kualitas udara dan air, pengelolaan air tambang melalui sistem SPARING/WETLAND, serta pengangkutan limbah B3 yang didukung dokumen manifest.
Tahapan reklamasi juga meliputi penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian dan penyerahan. Aspek keanekaragaman hayati turut menjadi bagian dalam pengelolaan kawasan reklamasi.
Dari monitoring tersebut, Komisi III juga mendorong perusahaan-perusahaan tambang di Kalsel mempertimbangkan potensi daerah sebagai mitra dalam layanan terkait pertambangan dan lingkungan.
PT Bank Kalsel sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium ESDM disebut sebagai contoh yang dapat dipertimbangkan, diantaranya untuk jaminan reklamasi serta pengujian laboratorium.
Komisi III menilai keterlibatan daerah juga dapat membuka peluang penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain reklamasi dan limbah B3, Komisi III menyoroti waktu pelaksanaan rehabilitasi DAS. Faktor musim tanam perlu diperhitungkan agar kegiatan penanaman tidak sekadar memenuhi kewajiban, tetapi memiliki peluang tumbuh dan bertahan.
Bagi Komisi III, pengawasan penting agar aktivitas pertambangan tetap berjalan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat Kalsel.
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.